Diduga Tutup Mata, Tuntutan JPU Dalam Sidang Karyawan PT WKM Picu Kejanggalan

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Sidang lanjutan perkara patok lahan yang menyeret dua karyawan lapangan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali menuai sorotan tajam.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan ini langsung dianggap tidak masuk akal karena tidak menyentuh akar persoalan.

Seluruh perkara bermula saat PT WKM justru melaporkan dugaan illegal mining oleh PT Position di Maluku Utara. Proses penyelidikan sempat dilakukan oleh aparat kepolisian, namun tanpa penjelasan yang transparan, laporan tersebut dihentikan. Tak lama setelah itu, PT Position justru melaporkan balik kasus yang sama, dan justru dua karyawan lapangan PT WKM yang dijerat secara pidana.

Situasi tersebut memantik kejanggalan serius di mata publik. Rolas Budiman Sitinjak selaku kuasa hukum Awwab dan Marsel, tuntutan itu menyisakan pertanyaan besar: mengapa karyawan yang hanya menjalankan perintah perusahaan dibidik habis-habisan, sedangkan dugaan tambang ilegal oleh korporasi besar dibiarkan melenggang? Publik menilai langkah ini menunjukkan adanya keberpihakan penegak hukum pada korporasi.

Mengapa Dua Anak Muda Ini Harus Dipenjara?

Kuasa hukum Awwab dan Marsel menyampaikan kritik keras terhadap tindakan JPU dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa ada penyimpangan prinsip hukum yang fatal terjadi sejak awal proses penahanan.

“Dalam standar paling dasar saja, ada orang ditahan karena alasan kemanusiaan. Tapi dua anak muda ini langsung ditahan, padahal mereka hanya menjalankan perintah perusahaan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Ia menilai JPU mengabaikan fakta bahwa kedua terdakwa sama sekali tidak mendapat keuntungan dari kasus ini. Mereka bukan pemegang saham, bukan direktur, dan tidak terlibat dalam kebijakan perusahaan.

“Mereka tidak peroleh apa-apa. Tidak sepeserpun keuntungan. Kalau dipenjara, apa yang mereka tinggalkan bagi keluarga?” ujarnya, menyoroti sisi kemanusiaan dari perkara ini.

Kuasa hukum juga mempersoalkan pasal yang digunakan dalam tuntutan. Menurutnya, dalil JPU yang menyebut perbuatan mereka “dapat mengganggu perekonomian” adalah tuduhan yang mengada-ada dan tanpa dasar.

“Yang merusak perekonomian itu siapa? Yang tambang ilegal siapa? Yang merusak hutan siapa? Ujilah itu. Jangan lempar pidana kepada karyawan kecil,” katanya.

Pernyataan Ahli Dipakai Jaksa, Tapi Tak Pernah Hadir di Persidangan

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menggunakan keterangan ahli untuk menjerat kedua terdakwa. Namun, keterangan tersebut tidak pernah dipertontonkan maupun diuji di muka sidang. Kuasa hukum dengan tegas menyebut hal ini sebagai pelanggaran hak dasar terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan terbuka dan transparan.

Ahlinya ada di benak JPU, bukan di ruang sidang ini,” ujar kuasa hukum dengan nada tajam.

Ia mempertanyakan bagaimana sebuah kesimpulan hukum dapat berdiri di atas keterangan ahli yang keberadaannya tidak bisa diverifikasi. Menurutnya, hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam penerapan hukum acara pidana.

Lebih jauh, pihak pembela menegaskan bahwa pemakaian keterangan ahli seperti itu adalah bentuk manipulasi proses pembuktian. Sidang pidana, katanya, seharusnya menjadi arena penilaian bukti otentik, bukan narasi sepihak.

“Ironisnya itu digunakan untuk menuntut penjara 3,6 tahun dan denda 1 miliar, Ini bukan hukum, ini pembantaian akal sehat,” tutupnya.

PT Position Kebal, Jaksa Tunduk, Karyawan Jadi Tumbal

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, S.H., M.H., ikut angkat suara dan menyebut kasus ini sebagai bukti telanjang keterlibatan struktur kekuasaan dalam membungkam fakta illegal mining. Ia menyatakan bahwa sejak awal pelaporan terhadap PT Position dihentikan secara misterius, tanda-tanda keberpihakan penegak hukum sudah terlihat jelas.

“PT Position kebal karena memiliki akses kekuasaan, sedangkan jaksa tunduk pada narasi perusahaan,” tegas Yohanes.

Menurutnya, yang terjadi bukan hanya kriminalisasi karyawan, tetapi pemutusan mata rantai hukum agar korporasi tidak bisa disentuh. Ia menilai langkah ini berbahaya karena membiarkan kejahatan lingkungan berdiri tanpa pertanggungjawaban.

Yohanes juga mengingatkan bahwa konflik lahan dan pertambangan ilegal telah menjadi momok serius di Maluku Utara, dengan dampak sosial dan ekologis yang mengancam kehidupan masyarakat adat.

“Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, itu bukan lagi penegakan hukum, tapi sandiwara legal yang merampas masa depan,” ujarnya.

Publik Diminta Mengawal Putusan

Majelis hakim telah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi pada 10 Desember 2025. Hakim mengatakan putusan akhir akan diumumkan pada 16 Desember 2025. Banyak pihak menilai momentum ini akan menjadi sejarah penting dalam menguji integritas peradilan, khususnya di ranah pidana lingkungan dan pertambangan.

Kuasa hukum berjanji akan mengungkap seluruh fakta gelap dalam pledoi mendatang, termasuk kronologi awal laporan illegal mining oleh PT WKM yang diabaikan kepolisian dan jaksa. Ia menyebut akan membeberkan bukti-bukti yang membalik narasi JPU secara telak.

“Kalau hakim punya nurani, dua anak muda ini harus bebas,” tutupnya.

Berbagai organisasi sipil, komunitas akademisi, dan aktivis lingkungan di Maluku Utara menyatakan siap mengawal sidang ini hingga putusan. Mereka mendesak publik untuk tidak tinggal diam dan menolak kriminalisasi karyawan kecil dalam konflik korporasi yang melibatkan tambang besar.

“Ini bukan hanya kasus hukum, ini pertempuran moral,” kata salah satu pengamat hukum yang hadir.(Tien/Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *