Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Air Mata di Balik Patok: Kisah Awwab dan Marsel yang Diseret ke Pengadilan oleh PT Position.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ramai, dua lelaki sederhana duduk saling bersebelahan. Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang bukan nama besar, bukan elite, bukan pula orang yang paham dunia hukum. Mereka hanya pekerja lapangan, orang-orang kecil yang hidup dari peluh dan ketekunan. Hari ini, keduanya disebut dengan sebutan yang terasa asing dan menyakitkan: terdakwa.
Padahal, keduanya tidak pernah membayangkan hidupnya akan berubah secepat ini. Mereka bukan koruptor, bukan penjahat lingkungan, bukan tokoh mafia tambang yang sering menghiasi pemberitaan.
Mereka adalah dua ayah biasa yang, menurut pengakuannya, sekadar menjalankan perintah perusahaan: memasang pagar pembatas di lahan yang diyakini sebagai wilayah izin usaha tambang milik PT Wana Kencana Mineral (WKM). Ironisnya, dari tugas kecil itu, badai besar menghantam hidup mereka.
Dari Tugas Biasa Menjadi Mimpi Buruk
Semua bermula ketika Awwab, dalam rutinitasnya memeriksa area IUP PT WKM di Halmahera Timur, menemukan galian mencurigakan. PT WKM belum pernah menyentuh wilayah itu, apalagi menambang.
Ada pihak lain yang masuk, itulah kekhawatiran yang muncul. Setelah melapor ke pimpinan, ia menerima instruksi: pasang pagar sepanjang 12 meter sebagai tanda peringatan.
“Saya memerintah, saya bertanggung jawab atas perbuatan saya, bukan Marsel dan Awwab yang masuk penjara,” tegas Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, di persidangan.
Sejenak, suara itu menggema di ruang sidang, mengandung penyesalan dan kemarahan. Keduanya, kata Eko, hanyalah menjalankan perintah resmi. Tapi justru mereka yang diborgol.
Ketidakadilan yang Tak Masuk Akal
Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis dan Rolas Sitinjak menyebut dakwaan jaksa bukan hanya kabur, tetapi juga salah alamat. Perkara terjadi di Halmahera Timur, para saksi ada di Halmahera Timur, dan lahan itu berada di Halmahera Timur, tetapi sidang digelar di Jakarta.
“Ini jelas error in persona, salah orang,” ujar Kaligis.
Lebih getir lagi, menurut pembelaan, pelapor, PT Position, bahkan tidak memiliki perizinan apa pun di lahan itu. Mereka tidak punya legal standing untuk menggugat. Sebaliknya, PT WKM memiliki keputusan resmi Gubernur Maluku Utara mengenai IUP di area tersebut.
“Kasus ini seakan-akan mengajarkan bahwa memasang patok di tanah sendiri bisa membuat Anda dipenjara,” kata Rolas lirih.

Dukungan yang Menyentuh
Pemandangan tak biasa terjadi Rabu itu. Puluhan pengemudi ojek daring memadati halaman PN Jakarta Pusat. Mereka datang membawa spanduk sederhana, mendoakan Awwab dan Marsel yang bahkan tak mereka kenal sebelumnya.
“Kami datang bukan karena diminta, sebagai sesama pekerja, kami merasa mereka korban kriminalisasi. Yang kuat menekan, yang kecil dikorbankan,” kata Rian Hari Safel, juru bicara Solidaritas Ojol untuk Awwab dan Marsel (SOAM).
Kata-kata itu menggantung di udara. Di balik sorak dukungan, ada rasa pedih: di negeri ini, pekerja kecil bisa sewaktu-waktu kehilangan kebebasan hanya karena melaksanakan pekerjaan.
Hutan Perawan dan Jalan Misterius
Fakta persidangan kemudian membuka sisi lain yang lebih kelam. Area yang dipasang patok adalah hutan perawan, wilayah yang belum pernah dikelola PT WKM. Namun entah dari mana, tiba-tiba ada jalan baru. Jalan itu bukan bagian dari rencana kerja perusahaan. Bukan milik mereka.
“Kalau itu jalan baru, itu sudah jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Rolas. Dugaan muncul: ada pihak ketiga yang masuk tanpa izin. Ironisnya, justru pekerja yang mencegah pelanggaran itu yang kini dikriminalisasi.
Dalam dunia pertambangan, memasang patok dan memastikan batas area adalah tugas resmi pejabat teknis negara bernama Kepala Teknik Tambang (KTT). Jika ada pelanggaran, seharusnya pejabat itu yang dimintai pertanggungjawaban, bukan pekerja lapangan yang hanya menjalankan instruksi.
Dua Ayah, Dua Keluarga, Satu Rasa Hilang
Ketika persidangan berhenti, waktu berjalan pelan di tempat lain. Anak Marsel bertanya setiap malam, “Ayah kapan pulang?” Istri Awwab selalu mengangkat telepon, berharap ada kabar. Rumah yang biasanya ramai tawa kini dipenuhi diam yang dingin.
Inilah sisi yang tak terlihat dalam berkas perkara: manusia. Dua orang yang hidupnya tiba-tiba terhenti karena laporan dari perusahaan raksasa. Dua keluarga yang menunggu tanpa kepastian.
Pertanyaannya sederhana tetapi menyayat, mengapa yang duduk di kursi terdakwa adalah pekerja kecil, bukan para pengambil keputusan?
Sidang akan berlanjut pada Rabu (3/12/2025). Banyak yang berharap, hakim akan melihat lebih jauh dari sekadar dakwaan. Awwab dan Marsel tidak meminta bebas tanpa proses. Mereka hanya ingin keadilan yang tidak memihak pada kekuatan modal, tetapi berdiri di sisi kebenaran.
Mereka hanya memasang pagar. Mereka hanya ingin pulang. Dan negeri ini, setidaknya untuk sekali saja, diharapkan berpihak pada orang-orang kecil. (Tien/ Red)





