Tambang Kiki Barki Disegel, Tapi Penindakan Tak Jalan: Ada Jalur Khusus ke Menteri Bahlil?

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kembali menegaskan komitmennya untuk menindak seluruh aktivitas pertambangan ilegal, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Hambalang, Kabupaten Bogor, Minggu 23 November 2025.

“Kami fokus menertibkan seluruh kegiatan pertambangan yang tidak berizin, termasuk yang tak memiliki IPPKH,” tegas Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin 24 November 2025.

Menurut Bahlil, sejumlah perusahaan tercatat telah mengantongi IUP, namun beroperasi tanpa IPPKH, sehingga tetap dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Aktivitas tanpa izin kawasan hutan itu disebut menjadi biang kerok rusaknya bentang hutan yang dipenuhi lubang-lubang tambang.

“Semua akan dikenai sanksi sesuai aturan. Kami tertibkan agar tak ada lagi pola-pola lama muncul kembali,” ujarnya.

Isu pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat bersama Presiden Prabowo, yang turut mengevaluasi kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan rencana tindakan penegakan hukum lintas lembaga.

Presiden Prabowo sebelumnya telah meminta percepatan penindakan terhadap titik-titik rawan yang selama ini sulit disentuh aparat. Pemerintah bahkan mengumumkan daftar 50 perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen IPPKH di atas total luasan 8.447,28 hektar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp80 triliun.

Namun, data yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), anak perusahaan milik taipan batubara Kiki Barki, pemilik Harum Energy Group, tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Padahal, tambang PT MSJ yang berlokasi di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, baru-baru ini telah disegel Satgas PKH.

Sejak awal 2000-an, PT MSJ memegang konsesi lebih dari 20.000 hektare di Kaltim. Bahkan perkembangan Harum Energy sendiri kian agresif, kini membawahi lima perusahaan tambang batu bara di Kaltim serta satu konsesi nikel di Maluku Utara, yang masuk kategori salah satu illegal mining.

Sejak dibentuk Presiden Prabowo pada 4 Februari 2025, Satgas PKH mengklaim telah menegakkan hukum terhadap 23 perusahaan tambang, memasang plang pengambilalihan lahan di berbagai lokasi yang dinilai tak berizin. Operasi tersebut mencakup total penguasaan 2.317,23 hektare, tersebar di lima provinsi dan 12 kabupaten.

Di Morowali, Sulawesi Tengah, Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menjelaskan bahwa gelombang penertiban berikutnya akan menyasar 24 perusahaan lain dengan total lahan 2.328,71 hektare.

Namun, dari berbagai langkah penertiban itu, muncul sorotan publik tentang indikasi tebang pilih. Entitas yang diduga terafiliasi dengan Kiki Barki disebut-sebut jarang tersentuh tindakan tegas, meski sebagian operasionalnya telah disegel di lapangan.

Pertanyaan pun mengemuka: mengapa perusahaan-perusahaan dalam orbit Harum Energy tampak lebih sering lolos dari daftar resmi penindakan pemerintah? (red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *