Kisah Pilu di Riau: Ibu Balita Dipaksa Masuk Bui dalam Kasus ITE, Anak-anak Kehilangan Sosok Ibu

Rakyatmerdekanews.co.id, Pekanbaru — Kontroversi kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial M kembali mencuat. Keluarga korban, yang terdiri dari dua mantan anggota Polri, yaitu Buha Purba, eks Humas Polres Bengkalis, dan Ganda Simatupang, purnawirawan Polda Riau, kini menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus oleh penyidik Polda Riau, termasuk dugaan pemaksaan proses P21 dan permintaan sejumlah uang.

Dalam sebuah wawancara eksklusif di depan Kantor PPID Pelayanan Informasi Publik Polda Riau, Sabtu (22/11/2025), kedua purnawirawan tersebut menceritakan kronologi penangkapan yang mereka sebut “tidak manusiawi”. Buha Purba, yang juga merupakan menantu M, merasa getir menyaksikan institusi yang pernah ia bela justru bertindak di luar prosedur.

“Ini bukan lagi soal profesionalisme, tapi ini sudah melanggar etika Penyelidikan dan Penyidikan Tindakan ini jauh dari semangat Polri Presisi , khususnya KUHP yang seharusnya dijunjung,” ujar Buha Purba.

Kecurigaan keluarga bermula dari proses penangkapan yang dinilai tidak lazim. Menurut keterangan keluarga, enam personel kepolisian datang ke rumah mereka dengan menyamar sebagai kurir COD Shopee untuk meringkus M,

Buha Purba, yang mantan berapa Kanit Reskrim,dan sangat lama mengemban Humas Polres Bengkalis, mengungkapkan keprihatinannya atas penangkapan yang tidak sesuai KUHP dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. “Saat itu, anak perempuan saya M dipiting oleh enam polisi di depan dua cucu saya yang masih balita, usia 4 dan 3 tahun. Momen ini sangat memalukan bagi institusi kepolisian,” katanya.

Buha Purba menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga sangat bertentangan dengan etika profesi yang telah ia pegang teguh selama puluhan tahun mengabdi.

Selain proses penangkapan yang janggal, keluarga juga menyoroti adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh penyidik. Mereka menduga uang tersebut sebagai syarat agar kasus bisa dilanjutkan ke tahap P21 atau dinyatakan lengkap. Keluarga merasa ada pemaksaan dalam proses hukum ini, mengingat status purnawirawan yang dimiliki oleh kedua orang tua M, yang seharusnya tidak menghalangi proses hukum yang adil.

“Ps. Kanit dan anggotanya sudah tahu saat di Polsek Mandau bahwa kami mantan/Purnawirawan Perwira Polisi, tapi masih memaksakan kasus yang bukan subjek kepada anak menantu perempuan saya,” tutur Buha Purba, sambil memohon keadilan.

Menanggapi berbagai kejanggalan ini, keluarga korban telah mengambil langkah hukum lebih lanjut. Mereka menyatakan siap untuk melayangkan pengaduan resmi kepada Polda Riau pada Senin, 24 November 2025.

“Kami melakukan ini bukan untuk melawan institusi, tetapi untuk menagih keadilan dari institusi yang pernah kami banggakan,” tegas Buha Purba.

Keluarga berharap agar Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan S.I.K., M.H,M.Hum, dapat memberikan keadilan yang setimpal. “Anak menantu saya punya dua anak yang masih balita. Dengan ditahannya sang ibu, anak-anak ini kehilangan kasih sayang dan perhatiannya,” ungkap Buha Purba. “Semoga kasus yang keluarga kami alami ini tidak terjadi lagi, dan tidak ada lagi penyidik yang berperilaku sekejam ini,” pungkasnya.(FN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *