Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) Sebagai Rumah Besar dan Majelis Tertinggi Perempuan Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, disiplin, dan tata kelola organisasi yang bersih dan konstitusional, sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres XXVI Tahun 2024.
Langkah ini diambil menyusul dinamika internal yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir, dan sebagai bentuk penegakan etika, hukum organisasi, dan kehormatan lembaga perempuan tertua di Indonesia dan Asia Tenggara.
Pernyataan Resmi Ketua Umum KOWANI
Dalam pernyataannya, Ketua Umum KOWANI Ibu Nannie Hadi Tjahjanto, S.H. menegaskan tiga prinsip utama tata kelola organisasi yang tidak dapat ditawar, pada hari Rabu (19/12/2025)
1. KOWANI tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun.
Segala tindakan yang bertentangan dengan AD/ART, etika organisasi, atau dilakukan tanpa mandat sah organisasi dinilai sebagai pelanggaran berat.
2. Setiap pengurus wajib menjunjung integritas dan disiplin.
Tidak ada jabatan yang kebal aturan. Seluruh pengurus, baik pusat maupun daerah, wajib tunduk pada garis kebijakan resmi organisasi dan prinsip kolektif–kolegial.
3. Penegakan disiplin adalah kewajiban moral dan konstitusional.
Penegakan sanksi bukan untuk menghukum individu, melainkan untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan keberlanjutan KOWANI sebagai Majelis Tertinggi Perempuan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Langkah Penegakan Tata Kelola
Pada 18 November 2025, KOWANI telah menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Nasional bersama Ketua Umum Organisasi Anggota Pemilik Suara Sah, Dewan Pertimbangan, Tim Ahli Bidang Hukum, dan Tim Khusus, yang secara resmi merekomendasikan penjatuhan sanksi organisasi kepada sejumlah pengurus yang dinilai melakukan pelanggaran berat.
Berdasarkan hasil kajian dan bukti administrasi, KOWANI telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum tentang Pemberhentian Tidak Hormat terhadap 19 Pengurus Dewan Pimpinan Masa Bakti 2024–2029 yang terbukti melakukan tindakan:
Melampaui kewenangan konstitusional,
Mengeluarkan dokumen ilegal tanpa mandat,
Melanggar prinsip kolektif–kolegial,
Dan mencederai marwah organisasi di ruang publik.
Langkah ini dilakukan secara hati-hati, melalui kajian hukum dan konsultasi lintas dewan, demi menjaga stabilitas organisasi dan kepercayaan publik.
KOWANI: Tetap Solid, Kredibel, dan Berdaulat
Ketua Umum menegaskan, “KOWANI berdiri tegak di atas prinsip Pancasila, UUD 1945, dan Tri Bhakti KOWANI — memajukan perempuan, keluarga, dan bangsa. Penegakan disiplin bukan semata tindakan administratif, melainkan cermin komitmen moral untuk menjaga keutuhan perjuangan perempuan Indonesia lintas generasi.”
KOWANI akan terus memperkuat sinergi dengan 129 organisasi anggota, pemerintah, mitra strategis nasional dan internasional, serta jejaring global seperti ICW, ACWO, UN ECOSOC, W20, dan BRICS Women, guna memastikan peran perempuan Indonesia tetap relevan, berdaya, dan berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045, (Fahri)






