Kejari Kobar Tahan Dua Tersangka Kasus Pabrik Tepung Ikan, Penegakan Hukum Dana APBN Diperketat

Kobar-RMNews: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) mempertegas komitmen pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggunaan dana APBN di daerah. Dua pejabat perusahaan swasta resmi ditahan terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan yang dibiayai pemerintah pusat pada tahun 2016.

Kedua tersangka masing-masing berinisial EA selaku Direktur PT Bumi Putra Nusantara dan RS selaku Direktur PT Artha Buana Ika Dharma. Keduanya tiba di Kantor Kejari Kobar pada Senin (18/11/2025) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Nur Winardi, SH., MH, menyatakan bahwa penahanan ini adalah langkah tegas untuk memastikan setiap rupiah dana pusat yang dikucurkan ke daerah digunakan sesuai aturan.

“Ini bagian dari upaya kami memperketat pengawasan terhadap penggunaan Dana APBN di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Setiap indikasi penyimpangan akan kami tindak,” tegasnya.

Pembangunan pabrik yang menelan anggaran Rp5,43 miliar itu ditemukan tidak memenuhi standar sejak tahap perencanaan hingga pengerjaan. Akibatnya, bangunan tersebut mangkrak bertahun-tahun dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Audit menyebutkan negara mengalami potensi kerugian mencapai Rp2,85 miliar.

Sebelumnya, Kejari juga menangani kasus lain di lingkungan Dinas Perikanan yang menyeret mantan Kepala Dinas Perikanan Kobar berinisial IR. Rangkaian kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap proyek-proyek pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Kajari.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejari memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, sebagai bentuk jaminan bahwa pengelolaan dana APBN di Kotawaringin Barat diawasi secara ketat dan bebas dari praktik korupsi. (ips)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *