Bangli-RMNews: Krama Desa Adat Tegalalang mendesak Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Bangli dan Majelis Agung Desa Adat (MDA) Provinsi Bali untuk segera menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu pejabat adat berinisial IWW. Desakan itu muncul menyusul kekecewaan masyarakat terhadap lambatnya proses penyelesaian aduan, yang dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga adat.
Dalam pertemuan antara perwakilan krama dan pihak MDA Bangli, Kamis (30/10), terungkap bahwa bidang yang berwenang menangani persoalan hukum adat tengah berkoordinasi dengan MDA Provinsi Bali. Sekretaris MMDA Bangli, I Nyoman Wandri, menegaskan bahwa tindak lanjut kasus tersebut akan segera dikoordinasikan ke tingkat Provinsi sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
“Kami segera sampaikan ke Provinsi agar ditangani bidang hukum adat. Jangan sampai muncul kesan lembaga adat lamban atau tidak responsif,” ujarnya.
Lebih lanjut Nyoman Wandri menjelaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap pejabat adat berada di MDA Provinsi Bali. Sementara MMDA di tingkat Kabupaten hanya berfungsi memfasilitasi dan mengusulkan hasil pemeriksaan etik.
“Kami akan pastikan laporan masyarakat diteruskan dengan lengkap agar bisa segera diproses,” jelasnya.
Sementara itu sejumlah tokoh Tegalalang menilai penanganan kasus ini penting untuk menjaga marwah lembaga adat. Mereka menyoroti pernyataan kuasa hukum teradu dalam persidangan sebelumnya yang dianggap menyudutkan krama dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap masyarakat adat.
“Kami sudah mengikuti seluruh mekanisme, dari mediasi hingga sidang. Tapi kalau lembaga tidak cepat menindaklanjuti, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” tegas Sang Ketut Rencana.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat adat Tegalalang mengadukan pejabat MMDA Bangli berinisial IWW atas dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam kapasitasnya sebagai pejabat adat. Hingga kini, masyarakat masih menunggu sikap tegas dari MDA Provinsi Bali untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga adat. (Skr/can)



