Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta -Kamis (23/10) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
NP selaku Ex. Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES).
KR selaku Ex. Manager Commercial ISC Manager Market Analysist Risk Management and Governance Head Trading Pertamina Energy Services (PES).
ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
MRP selaku Officer Produksi Domestic Chartering PT Pertamina International Shipping periode 4 Agustus 2022 s.d. 29 Februari 2024.
MR selaku Ast. Manager Performance Control and Evaluation PT Pertamina International Shipping/Ex. Officer SC Tanker Crude & Block Oil PT Pertamina.
HS selaku VP Technical Service PT Pertamina (Persero).
WSW selaku GM RU IV Cilacap PT Kilang Pertamina Internasional.
Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Tien hang)





