Sengketa Tanah di Desa Sindanglaya, Sobang Lebak Banten: Ahli Waris Menuntut Keadilan

Rakyatmerdekanews.co.id. Lebak – Sebuah sengketa tanah yang kompleks terjadi di Blok Hegarsari, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Keluarga Samin binti Arjali, selaku ahli waris, menuntut keadilan atas tanah yang diwariskan oleh Saipah kepada Arjali, ayahnya.

Menurut keterangan mantan kepala desa Jaro jaku ,menjelaskan bahwa tanah tersebut diwariskan kepada Arjali pada tahun 1992 dengan batas-batas yang jelas. Namun, tanah tersebut kemudian digarap oleh Ading dan Rusdi, yang juga mengajukan SPPT dan sertifikat atas nama mereka pada tahun 2005 dan 2015.

Keluarga Samin berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan jalan keluar yang baik sesuai dengan hak atas tanah garapan dari bapaknya. Ia merasa bahwa tanah tersebut seharusnya menjadi miliknya sebagai ahli waris dan berharap agar pihak berwenang dapat membantu menyelesaikan sengketa ini dengan adil.

Kepala Desa Sindanglaya, Japi Priatna saat ditemui wartawan (23/05) menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan surat keterangan untuk kepemilikan tanah garapan tanpa kehadiran kedua belah pihak yang bersengketa. Ia berharap agar kedua belah pihak dapat duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa ini dengan damai dan adil, asal usul tanah yang digarap merupakan tanah milik negara, jadi jika digugat negara berarti sudah menyerobot tanah negara , pungkasnya. (Thien)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *