Konflik Agraria di Bengkalis: DPRD Berupaya Mencari Solusi

Rakyatmerdekanews.co.id, Pekanbaru – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis berkoordinasi ke DPRD Provinsi Riau untuk mencari solusi atas konflik agraria yang memanas antara PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) dengan masyarakat di tiga desa, yaitu Desa Muara Dua, Desa Bandar Jaya, dan Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.(25/9/25).

Latar Belakang Konflik, Perusahaan PT TKWL memiliki total Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.094 hektar yang terbagi di dua kabupaten, yakni Siak dan Bengkalis. Namun, perusahaan tersebut tidak melapor ke Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat beroperasi di wilayah hukum Bengkalis. Asep Setiawan, anggota Komisi II DPRD Bengkalis, menjelaskan bahwa persoalan timbul karena perusahaan tersebut mengklaim HGU mereka itu adalah lahan yang sudah ditanam warga.

“Persoalan timbul di saat mereka beroperasi, mereka mengklaim HGU mereka itu adalah lahan yang sudah ditanam warga,” ungkap Asep. Klaim sepihak ini memicu konflik di tiga desa di Kecamatan Siak Kecil. Konflik memanas setelah alat berat perusahaan masuk dan mencabut tanaman sawit yang sudah ditanam oleh warga, bahkan ada yang sudah berproduksi.

Konflik ini sudah terjadi sejak tahun 2005. Perwakilan kelompok tani dari Desa Muara Dua menceritakan bahwa masyarakat pernah membawa perusahaan ke ranah hukum hingga terjadi penahanan petani pada 2006. Mereka menuding perusahaan terus memaksakan kehendak dan bahkan pada 2019 sempat memaksa warga untuk menerima sagu hati.

“Di lahan yang disengketakan di Kecamatan Siak Kecil dan Bunga Raya, satu batang sawit pun belum ditanam oleh perusahaan, yang ada hanyalah tanaman warga,” kata perwakilan kelompok tani. Mereka juga menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan tindakan tidak etis dengan memasukkan alat berat ke lahan tersebut tanpa kejelasan status.

DPRD Bengkalis berharap koordinasi dengan DPRD Provinsi Riau dapat memberikan jalan keluar terbaik, mengingat izin perusahaan berada di ranah Provinsi, sehingga intervensi dari tingkat yang lebih tinggi sangat diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Asep Setiawan menegaskan bahwa DPRD Bengkalis akan memihak kepada rakyat, yang lahannya kini digarap perusahaan tanpa kejelasan status.

“Kami tidak anti dengan investasi, tetapi kalau perusahaan itu punya etika baik, masuk ke rumah kita pakailah ‘Assalamualaikum’. Kalau sudah tak pakai ‘Assalamualaikum’ kita itu sudah kurang ajar namanya,” cetusnya. DPRD Bengkalis juga telah berupaya memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing). Namun, perusahaan menunjukkan ketidakkooperatifan.

DPRD Bengkalis telah berupaya memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing). Namun, perusahaan menunjukkan ketidakkooperatifan. “Undangan kedua yang bahkan kemarin itu pihak perusahaan yang minta jadwal tanggalnya tetapi juga tidak hadir,” kata Asep. Sikap tidak kooperatif perusahaan ini semakin memperparah konflik yang sudah terjadi.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau H. Budiman Lubis, S.H secara tegas meminta BPN untuk tidak mendesak penertiban yang justru menyasar kawasan masyarakat. Desakan ini bertujuan untuk melindungi warga dari upaya penggusuran oleh perusahaan sebelum ada keputusan hukum atau kesepakatan yang adil. “Tutup Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau H. Budiman Lubis, S.H”.

Konflik ini kini berada di persimpangan antara aturan HGU perusahaan dan hak-hak historis masyarakat, menuntut penyelesaian yang tidak hanya berdasar legalitas formal, tetapi juga keadilan agraria. DPRD Bengkalis dan DPRD Provinsi Riau berupaya mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan konflik ini secara tuntas. Dengan demikian, diharapkan konflik agraria ini dapat segera diselesaikan dan masyarakat dapat hidup dengan tenang dan damai.(FN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *