Rakyatmerdekanews.co.id, Pekanbaru Riau – 27 September 2025 – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar pertemuan dengan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Balai Adat Melayu Riau. Pertemuan ini membahas peran adat dan budaya dalam pembangunan serta perjuangan untuk mengangkat status Daerah Istimewa Riau (DIR) berbasis budaya dan adat.
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran LAMR, termasuk Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, dan Ketua DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan.
Datuk Seri Taufik membuka pertemuan dengan menyebutkan Prof. Jimly bukan sekadar dikenal secara akademis atau politis, namun juga secara spiritual di tanah Melayu Riau. Ia mengingatkan kembali jejak kebersamaan 15 tahun lalu saat Prof. Jimly turut merintis pendirian Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera di Riau.
“Pertemuan ini sangat simbolis. Saat LAMR dipercaya jadi motor penggerak Daerah Istimewa Riau, kami merasa ini relevan dengan kapasitas keilmuan Profesor,” ujarnya.
Prof. Jimly membuka dengan kerendahan hati, “Bagaimana saya bisa memberi petuah, sementara saya berada di hadapan para petuah adat Riau,” katanya merendah, yang disambut senyum hangat para tokoh adat.
Prof. Jimly menekankan pentingnya mengangkat kembali peran adat dan budaya dalam pembangunan. Menurutnya, negara wajib menghormati adat selagi tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia juga menyebutkan bahwa Riau sangat pantas memiliki kekhususan di bidang adat dan budaya, seperti DKI Jakarta di bidang ekonomi, Yogyakarta dengan keistimewaan kerajaan, dan Aceh di bidang hukum syariah.
“Riau perlu menonjolkan istimewanya di bidang kebudayaan dan adat,” tegas Prof. Jimly.
Pertemuan ini juga membahas RUU Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang kembali hidup. Jika disahkan, daerah seperti Riau bisa membuat peraturan daerah turunan yang mengatur adat sesuai kebutuhan lokal. Prof. Jimly juga diminta menjadi mediator dalam persoalan konkret di lapangan, seperti keluhan para dokter di Riau yang rentan dipidana dalam konflik dengan rumah sakit atau pasien.
Ketua Umum MKA, Datuk Seri Marjohan Yusuf, mengapresiasi tinggi kehadiran Prof. Jimly. “Pencerahan beliau membuka wawasan kami. Semangat untuk mewujudkan Daerah Istimewa Riau menjadi lebih bergelora,” ujarnya.
Pertemuan ini menjadi titik temu antara tradisi dan modernitas, antara hukum adat dan hukum negara, serta antara harapan masa lalu dan cita-cita masa depan Riau sebagai negeri yang memuliakan adat dan budaya sebagai poros pembangunan.(FN)






