Rakyatmerdekanews, PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo resmi meluncurkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purworejo. Program tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Peluncuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut sekaligus dirangkai dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Bupati Purworejo menegaskan, anggota BPD memiliki peran strategis dalam mendampingi serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Karena itu, perlindungan terhadap keselamatan dan jiwa mereka selama menjalankan tugas perlu menjadi perhatian bersama.
“BPD memiliki peran penting dalam mendampingi dan mengawal pemerintahan desa, sehingga perlindungan keselamatan dan jiwa dalam menjalankan tugas harus menjadi perhatian bersama,” ujar Bupati.
Pada kesempatan tersebut, santunan jaminan sosial juga diserahkan secara simbolis kepada tiga ahli waris peserta aktif dari unsur penyelenggara pemerintahan desa di Kabupaten Purworejo.
Ketiga penerima santunan tersebut merupakan ahli waris almarhum Mohammad Kastholani dari Tegal Kuning, ahli waris almarhum Sudaryanto selaku Kepala Desa Waru, serta ahli waris almarhum Ponijo yang merupakan anggota BPD Krendetan.
Bupati turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya para peserta sekaligus mengapresiasi pengabdian mereka selama menjalankan tugas. Santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo, Eka Paulina Pardede, mengatakan sebanyak 2.625 anggota BPD di Kabupaten Purworejo kini telah resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Para anggota BPD tersebut mendapatkan perlindungan melalui dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Eka menjelaskan, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Universal Coverage Jurisdiction (UCJ) di Kabupaten Purworejo saat ini mencapai 30,07 persen. Pemerintah daerah, kata dia, terus berkomitmen meningkatkan cakupan kepesertaan tersebut secara bertahap.
Hingga saat ini, akumulasi klaim jaminan sosial yang telah disalurkan kepada pekerja di Kabupaten Purworejo mencapai 11.940 kasus. Klaim tersebut mencakup berbagai program, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Dengan diluncurkannya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota BPD, Pemkab Purworejo menegaskan komitmennya untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja dan unsur penyelenggara pemerintahan desa di wilayahnya.
(Kun)






