Warga Setu-Muncul Gelar Aksi “Menagih Janji DPRD dan Wali Kota Tangsel” Soal Pengembalian Fungsi Jalan Provinsi Banten

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang Selatan – Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Setu–Muncul dan sekitarnya bersama LBH GP Ansor Tangsel menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan. Mereka menagih janji DPRD Tangsel dan Wali Kota Tangerang Selatan untuk segera mengembalikan fungsi Jalan Provinsi Banten pada ruas Serpong–Muncul–Parung yang dinilai terganggu akibat tindakan sepihak BRIN (Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie Serpong).

Dalam aksinya, warga menilai BRIN telah bertindak arogan dan sewenang-wenang dengan memasang pos penjagaan, pagar pembatas, plang keamanan, hingga berencana menutup permanen akses jalan tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, BRIN juga disebut mencopot artefak dan simbol daerah di tugu perbatasan “Selamat Datang di Provinsi Banten – Kota Tangerang Selatan” yang merupakan milik Pemkot Tangsel, lalu menggantinya dengan logo “BRIN”.

“Ini bentuk perampasan ruang hidup masyarakat,” ujar salah satu perwakilan warga dalam orasinya. “Kami hanya menuntut keadilan, agar jalan provinsi ini dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya.”

Warga menegaskan, berdasarkan berbagai dasar hukum — termasuk SK Gubernur Banten No. 620/Kep.16-Huk/2023, Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2023, hingga Perda dan Perwal Kota Tangsel — status jalan tersebut masih milik Pemerintah Provinsi Banten, bukan kawasan eksklusif BRIN.

Selain itu, warga juga menuding pihak KST B.J. Habibie (BRIN Serpong) telah melakukan pelanggaran hukum, antara lain mengganggu fungsi jalan provinsi, mengkomersilkan lahan negara, mengganti aset daerah tanpa izin, serta membangun jalan lingkar luar tanpa prosedur hukum yang sah.

Sejak tahun 2024, warga bersama LBH GP Ansor Tangsel telah menyampaikan berbagai surat ke DPRD Tangsel, Wali Kota Tangsel, Gubernur Banten, hingga Kejaksaan Tinggi Banten. Namun, tindak lanjut konkret dari DPRD dan Pemkot Tangsel dinilai belum terlihat hingga kini.

Padahal, pada 13 Oktober 2025, pimpinan DPRD dan Wali Kota Tangsel telah menemui warga dan menandatangani Surat Pernyataan yang menolak penutupan jalan provinsi dan berjanji mengembalikan fungsi jalan tersebut. Namun, janji itu belum juga direalisasikan.

Melalui aksi ini, warga menyampaikan 10 tuntutan utama, di antaranya:

Mendesak DPRD Tangsel segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkot Tangsel, BRIN, dan warga;

Memerintahkan Satpol PP Tangsel untuk memasang kembali artefak “Selamat Datang Kota Tangerang Selatan”;

Membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan pelanggaran dan penguasaan jalan provinsi oleh BRIN;

Hingga memberikan batas waktu 20 hari bagi DPRD Tangsel untuk menindaklanjuti tuntutan, atau warga akan kembali menggelar aksi.

Aksi ini disebut bukan sekadar memperjuangkan akses jalan, tetapi juga hak warga atas ruang hidup, keselamatan pengguna jalan, serta pelestarian identitas Kota Tangerang Selatan.

“Perjuangan ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi tentang martabat warga Tangsel,” tegas perwakilan LBH GP Ansor Tangsel. “Kami menolak arogansi lembaga negara yang bertindak di luar hukum dan mengabaikan hak masyarakat.” (Ratna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *