Warga Komplek Marinatama Jakut Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta, Soal Sertifikat Tak Kunjung Diterbitkan

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Sejumlah warga penghuni Komplek Marinatama Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa (29/7/2025)

“Sidang tadi hanya sebatas, hanya cek-cek yuridis-formal, legal standing, KTP para pihak dan badan hukum. Untuk masalah teknisnya mengenai prosedur, saya kira sudah bisa untuk dipertingkatkan lebih lanjut,” kata Subali, kuasa hukum 42 warga, kepada wartawan usai persidangan.

Subali menjelaskan, agenda sidang kali ini tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Menurutnya, warga mengeluhkan selama 25 tahun sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tidak kunjung dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota setempat.

Namun dalam perjalanannya hingga saat ini ternyata obyek tanah HGB dijanjikan seharusnya atas nama warga penghuni ruko tersebut telah terbit sertifikat Hak Pakai atas nama sebuah Kementerian.

Sehingga sebanyak 42 warga akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Dikesempatan sama, Kordinator paguyuban warga Komplek Marinatama, Wisnu Hadi Kusuma mengatakan, pada prinsipnya banyak penghuni selama 25 tahun menantikan sertifikat HGB yang tidak kunjung keluar.

Pertama kali dengan itikad baik warga membeli ruko itu dari developer dengan perjanjian jual beli. Karena ketika itu sertipikat HGB dijanjikan oleh developer sedang diproses.

“Jadi kala itu jual-belinya sementara hanya pakai perjanjian jual beli,” ujarnya.

Wisnu juga menyebutkan, setelah satu tahun berlalu sejumlah warga penghuni ruko menagih janji kepada pihak developer. Akan tetapi alasannya sertifikat HGB itu sedang proses.

Bahkan, kata dia, ketika itu bukan developer lagi yang menjanjikan, melainkan pihak koperasi yang melakukan kerja sama dengan developer, menjanjikan sertifikat HGB itu kepada warga.

“Alasannya selalu sedang proses, seharusnya ada bukti prosesnya, biasanya di BPN ada tanda terima. Kami minta dari pihak koperasi sebagai surat keterangan yang dikeluarkan menyatakan (sertifikat HGB) sedang proses. Tapi nomor prosesnya tak ada. Tapi sudah dijanjikan,” sesalnya.

Berpegang pada hal itu, lanjut Wisnu, sejumlah warga melayangkan tuntutannya sesuai dengan perjanjian awal, perjanjian jual beli, yang dijanjikan sertifikat HGB.

“Harapan kami supaya keadilan dan hukum itu ditegakkan. Jadi yang penting hukum itu harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat ini dizolimi oleh pejabat, oleh negara. Itu saja sih harapan kami,” katanya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Kantor BPN Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

(Zess)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *