Utamakan Restorative Justice, Sengketa SHM Fredi Noza dan Oknum TNI AU Berakhir Damai

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Perselisihan terkait dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) antara warga Desa Tambusai Batang Dui bernama Fredi Noza dengan seorang oknum anggota TNI AU Pekanbaru, Bapak SM (49), akhirnya mencapai titik temu melalui jalan damai. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Sabtu (31/01/2026).

Penyelesaian ini ditandai dengan pengembalian dokumen SHM asli milik Fredi Noza yang selama ini menjadi inti persoalan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyelesaian masalah tanpa melalui jalur hukum pidana yang berkepanjangan, dengan mengutamakan pemulihan hak bagi korban.

Fredi Noza Ketua Umum Tuah Aliansi Anak Melayu menyatakan bahwa keputusan untuk mengambil jalur damai didasari oleh niat baik untuk mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan kekeluargaan.

“Hari ini saya sampaikan bahwa kami telah sepakat menempuh jalur Restorative Justice. Alhamdulillah, surat SHM sudah kembali ke tangan saya. Saya memilih jalan damai karena bagi saya, kejujuran dan pemulihan hak jauh lebih utama daripada hukuman,” ujar Fredi dalam pernyataan resminya.

Ia juga berharap agar kasus yang dialaminya dapat menjadi edukasi bagi masyarakat luas untuk selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam setiap konflik yang terjadi.

Secara khusus, Fredi menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada berbagai pihak yang telah membantu proses mediasi. Ia menyebutkan peran penting tokoh masyarakat serta pimpinan organisasi kemasyarakatan yang telah mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Terima kasih khusus kepada para tokoh masyarakat, rekan-rekan, serta Panglima Besar Laskar Melayu Bersatu (LHMB), Bapak Juprian SE, yang telah memfasilitasi mediasi ini sehingga tercipta lingkungan yang lebih baik dan kondusif,” tambahnya.

Sebagai simbol rasa syukur dan berakhirnya ketegangan, Fredi menutup pernyataannya dengan sebuah pantun khas Melayu:

“Makan durian di Desa Tambusai,

Enak rasanya tiada tara.

Masalah kini sudah selesai,

Hati pun lega jiwa gembira.”

Dengan selesainya kasus ini melalui Restorative Justice, diharapkan hubungan industrial maupun sosial antar pihak tetap terjaga dengan baik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian konflik yang humanis.(FN)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *