Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur Serahkan Barang Bukti Kendaraan kepada Korban Curat

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur melaksanakan penyerahan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX kepada pemiliknya yang merupakan korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP). Kegiatan tersebut dilaksanaka pada Jumat, 26 Desember 2025, bertempat di Mako Polsek Ciputat Timur.

Sebelumnya, korban telah melaporkan kejadian pencurian sepeda motor yang dialaminya pada tanggal 6 Desember 2025 ke Polsek Ciputat Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus serta mengamankan pelaku dalam waktu tidak lebih dari 1 x 24 jam sejak laporan diterima.

Penyerahan barang bukti dipimpin langsung oleh Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, IPDA Dedi Winra Z. Manurung, S.H., sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum, pelayanan prima, serta keadilan kepada masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus secara cepat ini merupakan wujud profesionalisme dan kesigapan Polri dalam merespons laporan masyarakat. Pengembalian barang bukti tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis.

Polsek Ciputat Timur terus berupaya hadir dan bekerja nyata untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur. (Ratna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *