Tunggakan Capai Rp2 Miliar, Pemkab Bireuen Gandeng Kejari Tagih Pajak Daerah

Rakyatmerdekanews.co.id, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar ekspose bantuan hukum non-litigasi terkait penagihan tunggakan pajak daerah yang dilaksanakan di Aula Kejari Bireuen, Kamis (22/05).

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan mengevaluasi realisasi pembayaran piutang pajak daerah, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Munawal juga menjelaskan bahwa pembahasan mencakup sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta beberapa regulasi teknis lainnya dari Kementerian Keuangan.

“Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang bersifat memaksa sesuai undang-undang tanpa imbalan langsung, dan menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan data dari BPKPD, tercatat tunggakan pajak daerah di Bireuen mencapai Rp2 miliar. Untuk itu, Kejaksaan Negeri melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama BPKPD telah menjalin kerja sama strategis guna menagih piutang tersebut secara hukum.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Kejaksaan Negeri dalam mendorong kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan daerah demi kelangsungan pembangunan yang berkelanjutan. (Hendra)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *