Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang – Pada hari Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Polsek Kelapa Dua menerima laporan pengaduan masyarakat melalui Call Centre 110 terkait dugaan tindak pidana berupa teror dan ancaman pembunuhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pawas Polsek Kelapa Dua IPTU Evy Elysa Indriati, S.H. bersama personel piket segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.
Adapun lokasi kejadian berada di Perumahan Dasana Indah Blok RL 5 No. 3, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Pelapor diketahui bernama Sdri. SA, seorang perempuan yang menyampaikan pengaduan melalui Call Centre 110 Polsek Kelapa Dua terkait dugaan adanya teror serta ancaman pembunuhan yang diterimanya.
Sekitar pukul 00.45 WIB, personel piket Polsek Kelapa Dua yang dipimpin oleh IPTU Evy Elysa Indriati, S.H. tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas langsung bertemu dengan pelapor serta keluarga pelapor guna melakukan klarifikasi awal terkait kejadian yang dilaporkan serta memastikan situasi di sekitar lokasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, pihak Polsek Kelapa Dua menghimbau kepada pelapor untuk membuat Laporan Polisi secara resmi di Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua agar dapat dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kegiatan penanganan laporan ini dilaksanakan oleh IPTU Evy Elysa Indriati, S.H., Brigadir Lio, dan Brigadir Toni sebagai bentuk respon cepat kepolisian dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. (Ratna)






