Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Pelabuhan Roro Air Putih mendadak mencekam saat tim Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mengepung sebuah mobil Daihatsu Ayla putih yang tengah mengantre menyeberang. Dalam operasi senyap yang dipimpin langsung oleh AKP Kris Tofel pada Sabtu pagi (21/3/2026), polisi berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika skala besar menuju Sumatera Selatan.
Tak hanya mengamankan 13 kilogram sabu, petugas juga dikejutkan dengan temuan 373 cartridge Etomidate—narkotik golongan II jenis baru yang dikemas dalam bentuk cartridge vape warna hitam dan merah.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, mengonfirmasi penangkapan dua tersangka berinisial H.S. (32) dan D.S. (44). Keduanya bukan sekadar pemakai, melainkan kurir jaringan antar-provinsi yang tergiur upah besar.
“Kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh sosok misterius berinisial J. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk membawa barang haram ini dari Bengkalis hingga sampai ke tangan pemesan di Kota Palembang,” ungkap AIPDA Juliandi dalam keterangan resminya.
Para pelaku diduga memanfaatkan ramainya antrean kendaraan di pelabuhan untuk menyusupkan barang bukti yang disembunyikan di dalam mobil. Namun, berkat ketelitian personel di lapangan, 13 bungkus besar sabu dan ratusan cartridge etomidate tersebut berhasil dideteksi sebelum sempat menyeberang keluar pulau.
Hasil tes urine menunjukkan kedua kurir tersebut positif methamphetamine, memperkuat bukti keterlibatan mereka dalam lingkaran hitam narkoba.
Temuan Etomidate dalam jumlah besar ini menjadi alarm merah bagi keamanan wilayah. Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba jenis apa pun.
“Ini adalah komitmen harga mati Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN. Kami tidak hanya mengejar sabu, tapi juga memutus rantai peredaran narkoba jenis baru yang mulai menyasar generasi muda melalui kemasan cartridge,” tegas Kapolres.
Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap aktor intelektual berinisial J. Kedua tersangka terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(FN)






