Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dalam memberantas perusakan hutan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar praktik pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Senin (9/3/2026) menjelang tengah malam.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat yang resah dengan aktivitas pengangkutan kayu mencurigakan di Desa Sungai Linau.
“Merespons laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi di Jalan Sumitro, Dusun Sena. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengadang satu unit truk yang kedapatan mengangkut kayu olahan jenis papan,” ujar IPTU Yohn Mabel dalam keterangan resminya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.S. Saat diinterogasi di lapangan, pelaku tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen sah terkait asal-usul maupun izin pengangkutan kayu yang dibawanya.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:
1 Unit Mobil Mitsubishi Canter kuning (Nopol BK 8187 AC).
± 4 Kubik Kayu Olahan siap edar.
1 Unit Ponsel merk Vivo hitam milik pelaku.
Kini, R.S beserta seluruh barang bukti telah dikerangkeng di Mapolres Bengkalis. Ia dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman serius menanti pelaku atas dugaan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa izin.
IPTU Yohn Mabel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para perusak hutan di wilayah hukum Bengkalis. Langkah ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif. Jangan terlibat, dan jangan ragu melapor jika melihat aktivitas yang merusak hutan. Pelestarian hutan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kasat Reskrim menutup keterangannya.(FN)






