SAY NO TO DRUGS! Komitmen Tanpa Kompromi Polres Bengkalis: Dua Budak Sabu Diringkus, Puluhan Paket Haram Disita!

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis di bawah komando AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., terus menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu berbeda, dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan berhasil digulung dengan total barang bukti belasan paket sabu siap edar.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari implementasi program P4GN guna memastikan wilayah hukum Polres Bengkalis bersih dari pengaruh barang haram.

Operasi pertama menyasar seorang pria berinisial S.A (28). Tersangka diringkus petugas di kediamannya, Jalan Desa Maju, Desa Balai Makam, pada Rabu (05/06/2024) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal menemukan 16 paket kecil sabu dengan berat 3,21 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Selain narkotika, polisi menyita timbangan digital, plastik pembungkus, serta uang tunai Rp200.000 hasil transaksi. S.A mengaku mendapatkan pasokan barang dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tak berselang lama, ketegasan Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil pada Senin (06/04/2026) dini hari. Petugas mengamankan B.S.D (29) di Jalan Lintas Duri–Dumai Km. 4, Desa Kulim, saat sedang menunggu pelanggan di pinggir jalan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi dan pengembangan di rumah tersangka, polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat kotor 4,41 gram. Ironisnya, B.S.D mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial A.H dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan sistem “lempar”. Untuk setiap aksinya, ia diupah Rp300.000 dan jatah sabu untuk dikonsumsi pribadi.

Kedua tersangka kini telah mendekam di Mapolres Bengkalis. Hasil tes urine keduanya menunjukkan positif Methamphetamine, yang mengonfirmasi bahwa mereka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga aktif mengonsumsi narkotika.

“Ini adalah bentuk ketegasan kami. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik itu pengedar maupun kurir, akan kami tindak tanpa kompromi,” tegas AIPDA Juliandi Bazrah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 1 Tahun 2023. Polres Bengkalis juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *