Satreskrim Polres Purworejo, Ringkus Pelaku Pencabulan Sesama Jenis

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas berbagai kejahatan di wilayah Kapupaten Purworejo. Salah satu targetnya adalah kejahatan seksual terhadap anak. Kali ini Polres Purworejo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki sesama jenis (gay) yang terjadi di wilayah Alun-Alun Kutoarjo. Pelaku B(55) warga Dusun Senepo Krajan, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano yang di dampingi Kasat reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno dan Kasie Humas AKP Ida Widaastuti, saat konfrensi pers, Rabu(6/8/2925).

Kapolres mengungkapkan, bahwa terakhir kali kejadian itu terjadi pada Sabtu (5/8/2025) sekitar pukul 21.00. Kejadian itu terungkap setelah adanya unggahan video viral di media sosial. Menyikapi hal itu satreskrim segera melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Setelah melalui proses penyelidikkan, tak memakan waktu lama akhirnya Satreskrim berhasil meringkus pelaku, berinisial B (55 tahun) dirumahnya tanpa perlawanan. “Pelaku diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki di bawah pohon beringin yang berada di tengah Alun-Alun Kutoarjo,” kata Kapolres

Modus operandinya, kata Kapolres, pelaku yang mengaku belum menikah ini adalah dengan mengajak ngobrol korban yang sedang sendirian, lalu memijat tubuhnya hingga korban merasa lemas dan ketakutan, sebelum akhirnya pelaku melakukan aksi pencabulan,” ungkapnya.

Dikatakan pula bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui dari laporan ibu korban, yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purworejo. Tim segera melakukan olah TKP, mengumpulkan petunjuk, dan melakukan profiling terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diungkap, dan pelaku diamankan pada Rabu (6/7/2025) pukul 12.00 WIB.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, jaket sweater warna hitam dan baju putih bergaris biru.

“Dalam penyidikkan yang dilakukan tim kami, diperoleh keterangan bahwa tersangka juga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki lainnya dengan modus serupa, hal ini semakin memperkuat peran penting kepolisian dalam melindungi anak-anak dari predator seksual” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kepada seluruh warga masyarakat Purworejo agar turut berperan aktif melindungi anak-anak dari potensi kejahatan segera melapor kee kepolisian terdekat,” pungkasnya. (Kun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *