Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam operasi penertiban yang digelar pada Selasa (11/11/2025), petugas berhasil mengamankan lebih dari 5.000 botol minuman beralkohol (minol) dari sebuah toko sembako di kawasan Jl. Raya Jombang, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren.
Razia dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol secara bebas di Toko Sembako Rizki. Saat pemeriksaan, petugas menemukan ribuan botol minol berbagai jenis dan merek yang disimpan di dalam toko.
Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachri, membenarkan adanya temuan tersebut.
“Di toko klontong itu kami temukan lebih dari 5.000 botol minol berbagai jenis dan merek. Ini jelas diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,” tegas Muksin.
Menurut Muksin, dalam operasi tersebut petugas mendapati berbagai merek minuman beralkohol seperti Guinness, Anggur Merah, Arak Bali, Drum Whisky, Intisari, Bintang, hingga Angker Pilsener, dengan total keseluruhan mencapai 5.413 botol. Barang bukti tersebut langsung diamankan petugas untuk kepentingan lebih lanjut.
“Sanksinya akan kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai ketentuan Perda, pelanggar bisa dikenakan kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” jelasnya.
Ia menegaskan, penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangsel menjaga ketertiban umum, moralitas masyarakat, serta mencegah potensi gangguan sosial akibat konsumsi alkohol berlebihan.
“Kami akan terus lakukan penegakan secara berkelanjutan. Jangan sampai toko-toko di lingkungan pemukiman menjual minol secara bebas. Ini bukan hanya soal pelanggaran izin, tapi juga menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Muksin juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami sangat berterima kasih kepada warga yang sudah melapor. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami menertibkan pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Ribuan botol minol hasil sitaan kini diamankan di kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan dan akan dijadikan barang bukti dalam proses sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Tangerang. (Ratna)






