Respons Cepat 110, Polsek Kelapa Dua Tangani Aduan Pencegatan Kendaraan di Jalan Dayung Raya

Rakyatmerdekanews.co.id, Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan pencegatan paksa terhadap pengendara sepeda motor di wilayah Jalan Dayung Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/2/2026) sore.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh warga bernama Ato yang menginformasikan bahwa sekitar pukul 15.48 WIB terdapat sekelompok oknum yang diduga sebagai mata elang (matel) melakukan pencegatan terhadap pengendara kendaraan roda dua. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pawas Polsek Kelapa Dua IPDA Andhika Hartanto, SH bersama personel piket langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan tiba sekitar pukul 16.00 WIB untuk melakukan pengecekan serta penanganan situasi di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui pengendara sepeda motor bernama Nahwa mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan cicilan pada kendaraan yang digunakannya, karena sepeda motor tersebut merupakan kendaraan pinjaman milik rekannya. Guna mencegah terjadinya konflik serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, petugas Polsek Kelapa Dua memberikan arahan kepada pihak debt collector maupun debitur agar penyelesaian permasalahan dilakukan secara prosedural dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Setelah dilakukan mediasi awal, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan melanjutkan proses penyelesaian di Kantor Leasing BSN sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, IPDA Andhika Hartanto didampingi personel Aiptu Agus W., Aipda Yulian, Brigadir Toni, Brigadir Lio, Brigadir Agus, serta Tim Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Dua yang turut memastikan situasi berjalan aman dan terkendali.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas maupun potensi pelanggaran hukum, sehingga dapat segera ditangani oleh aparat kepolisian.

Melalui respon cepat dan langkah mediasi yang humanis tersebut, Polsek Kelapa Dua berharap dapat menciptakan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Ratna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *