RDP DPRD Sambas bahas Penyelesaian Sengketa lahan Perkebunan

Rakyatmerdekanews.co.id, Sambas Kalbar – DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait percepatan penyelesaian sengketa perkebunan yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat. Hearing tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Sambas, Senin (9/3/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo.SH.MH. dan dihadiri Wakil Ketua II Sehan A. Rahman, Ketua Komisi I Anwari, Ketua Komisi II Erwin Johana, serta sejumlah anggota DPRD dan perwakilan organisasi perangkat daerah.

Dalam pengantarnyaLerry Kurniawan Figo.SH.MH. menyebut persoalan sengketa lahan perkebunan di Kabupaten Sambas berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius.

“Permasalahan lahan ini bersifat bom waktu dan menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak”. ujarnya.

Perwakilan pemohon, Guntur, menjelaskan bahwa konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit di Sambas masih cukup banyak. Namun menurutnya, mekanisme penyelesaian melalui Tim Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Perkebunan (TKP3) dinilai belum berjalan optimal.

Ia menilai sejumlah kelemahan masih terjadi, di antaranya belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, tidak adanya kepastian waktu penyelesaian perkara, serta lemahnya kewenangan tim dalam mengambil keputusan.

“TKP3 saat ini hanya berdasarkan keputusan bupati, sehingga kewenangannya terbatas dan cenderung bersifat administratif. Kami berharap ada regulasi yang lebih kuat agar penyelesaian sengketa bisa lebih maksimal”. katanya.

Uray Bima juga menyoroti salah satu contoh sengketa yang melibatkan masyarakat dengan PT MISP. Ia berharap DPRD dapat menginisiasi pembentukan regulasi yang lebih kuat agar penyelesaian konflik perkebunan memiliki landasan hukum yang jelas.

Sementara itu, pihak pemerintah daerah melalui Asisten II Sekda Kabupaten Sambas Seno mengakui bahwa TKP3 memang belum memiliki SOP kerja yang baku. Ia menyebut tim tersebut telah dibentuk sejak 2017 dan berfungsi sebagai tim koordinasi dalam pembinaan dan pengawasan perkebunan.

“Kami menyadari belum adanya SOP yang jelas. Ke depan ini akan menjadi perhatian untuk segera disusun sebagai pedoman kerja”. Jelasnya.

Dari unsur DPRD, Ketua Komisi I Anwari menilai status dan kewenangan TKP3 perlu diperjelas agar tidak terjadi kebingungan dalam penanganan sengketa di lapangan.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Sambas Erwin Johana menyoroti lambannya penyelesaian konflik perkebunan di daerah tersebut.

“Sengketa perkebunan di Sambas sudah terjadi sejak lama, bahkan ada yang berlangsung lebih dari 14 tahun. Ini bukan karena tidak ingin diselesaikan, tetapi progres penyelesaianya sangat lambat”. tegasnya.

Anggota DPRD Rudi juga menyebut sebagian besar perusahaan perkebunan di Sambas memiliki persoalan dengan masyarakat, hanya berbeda pada skala konfliknya.

“Di Sambas ada sekitar 33 perusahaan perkebunan dan hampir semuanya memiliki persoalan dengan masyarakat, hanya besar kecilnya saja yang berbeda”. katanya.

Sebagai hasil rapat, DPRD Kabupaten Sambas merekomendasikan agar Pemerintah Daerah menyusun regulasi yang lebih kuat terkait mekanisme penyelesaian sengketa lahan perkebunan.

(Doel/Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *