Bangli-RMNews.com: Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Bangli didatangi puluhan warga Desa Adat Tegalalang yang dipimpin Bendesa Adat dan Sang Ketut Rencana (Kertadesa dan Korlap), menanyakan terkait peran Babinkamtibmas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (5/6).
Rombongan berjalan dari Bale Banjar menuju Mapolsek dengan tertib dan diterima Kapolsek Bangli, Kompol I Dewa Made Suryatmaja, SH., MH beserta jajarannya di halaman Mapolsek.
Juru bicara warga, Sang Ketut Rencana menyampaikan permohonan klarifikasi terkait tidak bersedianya Babinkamtibmas di Polres Bangli bersaksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap Wayan Karmada (Gopel) pada bulan Maret lalu.
Sang Ketut Rencana menyatakan bahwa Babinkamtibmas dan Babinsa seharusnya dapat memberikan kesaksian karena mereka hadir saat kejadian.
“Babinkamtibmas dan Babinsa melihat dan mendengar peristiwa tersebut, namun tidak memberikan kesaksiannya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Bangli Kompol I Dewa Made Suryatmaja, SH., MH menyatakan akan meminta Babinkamtibmas untuk memberikan kesaksian sesuai dengan pengetahuan dan pengamatannya di lapangan, sedangkan terkait tudingan terhadap kinerja Babinkamtibmas, Kapolsek menyatakan akan melakukan evaluasi.
Dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari perselisihan mengenai penebangan pohon kelapa milik desa adat oleh Sang Begawan, Wayan Karmada (Gopel), yang tidak berkompeten dalam masalah tersebut, diduga melakukan pernyataan yang menyinggung Sang Ketut Rencana dan desa adat. (Chan)