Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus Unit Reskrim periode Januari hingga Februari 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolsek Serpong sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M., dan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, tokoh agama, tersangka serta penasihat hukum. Kehadiran para pihak tersebut menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses pengecekan dan pengujian oleh Tim Puslabfor Mabes Polri guna memastikan keaslian serta kandungan zat terlarang di dalamnya.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Puslabfor, selanjutnya narkotika jenis ganja, sabu, tembakau sintetis serta cairan liquid yang mengandung ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator BNN RI,” ujar Kompol Suhardono, kamis (5/3/2026),
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 2.170 gram, ganja seberat 40.531 gram, 32 botol warna putih bertuliskan “VIT TERNAK”, serta obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl sebanyak 31.840 butir.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, sehat dan nyaman. (Ratna)






