Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Obat Daftar G Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat daftar G yang diedarkan secara ilegal dengan modus berkedok toko kosmetik dan toko plastik.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rohmatullah menyampaikan pengungkapan tersebut di Mapolsek Kelapa Dua pada Selasa (17/3/2026). Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat daftar G tanpa resep dokter.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan observasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.

“Pada 15 Januari 2026, di lokasi pertama sebuah toko kosmetik di Jalan Raya Diklat Pemda, Bojong Nangka Dua, diamankan dua tersangka berinisial MN dan IN,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir Tramadol, 10 butir Trihexyphenidyl, serta 8 plastik klip berisi obat kuning jenis Eximer sebanyak 27 butir.

Selanjutnya, pada 25 Februari 2026, tim kembali mengungkap kasus serupa di lokasi kedua, yakni sebuah toko plastik di Jalan Raya Kelapa Dua–Legok, Kelapa Dua. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan satu tersangka berinisial FM.

“Dari tersangka FM, petugas menyita barang bukti sebanyak 235 butir Tramadol, 150 butir Trihexyphenidyl, dan 370 butir obat Eximer,” tambahnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran obat daftar G ilegal dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi pelanggaran.

“Laporkan ke Polres atau Polsek terdekat maupun melalui layanan Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” tutupnya. (Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *