Rakyatmerdekanews.co.id, Siak, Kandis – Polisi sektor Kandis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang pria bernama BH (40). Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km. 79, Gang Ariska, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Putra,S.H.,S.I.K.,M.Si. melalui Kapolsek Kandis Komisaris Polisi Darmawan,S.H,.M.H membenarkan kejadian tersebut,
Benar pelaku sudah kita amankan”kata Kapolsek Kandis Kompol Darmawan.
lebih lanjut’ Komisaris Polisi Darmawan, menjelaskan Kronologi Kejadian, Peristiwa bermula saat korban mendatangi pelaku untuk menanyakan alasan pemukulan terhadap seseorang bernama ST. Percakapan tersebut memanas hingga akhirnya terjadi cekcok mulut. Saat situasi memanas, pelaku yang diketahui bernama OS (43), warga Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tiba-tiba mengambil dua botol bir kosong, memecahkannya, lalu menusukkan pecahan botol tersebut ke dada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Polsek Kandis menerima informasi sekitar pukul 20.50 WIB dan langsung menggerakkan tim untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.”Jelas Kapolsek Kandis Kompol Darmawan.
Kapolsek Kandis, Komisaris Polisi Darmawan, S.H., M.H., memerintahkan Panit I Reskrim IPDA Muhammad Suwanto, S.H., dan tim untuk melakukan penyelidikan. Berkat kesigapan petugas dan koordinasi lintas wilayah, pelaku akhirnya diamankan di kediamannya di Dusun Cahaya Murni, Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan serta terus melanjutkan penyidikan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.
Kapolsek Kandis mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak terprovokasi melakukan kekerasan yang dapat berdampak hukum. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah dan keamanan masyarakat dapat terjaga dengan baik. (FN)






