Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang – Awal Februari 2026, Unit Reskrim Polsek Curug Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Pengungkapan ini menjadi wujud nyata komitmen Polsek Curug dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Curug AKP H. P. Tampubolon, S.T.K., S.I.K. kepada awak media pada Jumat (13/2/2026) di Mapolsek Curug. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim AKP Edi Purwanto, S.H., M.H.
Dalam pengungkapan kasus curat yang terjadi di PT. MAYO STAR INDONESIA pada 1 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial M.A.M (25). Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 5 (lima) dus pematik kompor gas yang masing-masing berisi 150 pcs (total 750 pcs) serta 1 (satu) buah obeng.
Kapolsek menjelaskan, pelaku M.A.M melakukan aksinya bersama tiga orang rekannya yang saat ini berstatus DPO. Modus operandi yang dilakukan yakni dengan memanjat tembok pembatas gudang penyimpanan barang, kemudian masuk ke dalam gudang dan mencongkel baut pintu menggunakan obeng untuk mengambil barang.
Sementara itu, dalam kasus tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin yang terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Sukabakti, Kelurahan/Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada 2 Februari 2026, petugas mengamankan tersangka berinisial S.A.G bin S.A (27). Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit laptop merek Lenovo warna hitam dan 1 (satu) senjata tajam jenis badik.
Kapolsek menerangkan, tersangka S.A.G masuk ke dalam kontrakan korban dan mengambil laptop yang berada di atas meja. Saat hendak keluar membawa barang tersebut, korban sdr. A.N (28 tahun) terbangun dan berteriak “maling”, sehingga warga sekitar berhasil mengamankan tersangka dan melaporkannya ke Polsek Curug.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka, 1 (satu) buah kunci T, serta 2 (dua) buah mata kunci. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial L yang kini berstatus DPO dan berhasil melarikan diri.
Modus yang digunakan pelaku yakni masuk ke dalam kontrakan dan mengambil laptop milik korban dengan membawa senjata tajam.
Kapolsek Curug juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak Kepolisian atau melalui Hotline Polri 110. (Rat)






