Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang Selatan, 29 September 2025 – Polsek Cisauk berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan golongan G tanpa izin edar resmi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MNR (23), di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah toko di kawasan tersebut. Tim Opsnal Polsek Cisauk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nurali Hambali, SH, segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi pada Senin (29/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tersangka Muhamad Nur Rahman alias Gibran, beserta barang bukti berupa:
– 211 butir Tramadol
– 260 butir Hexymer
– 120 butir Trihexyphenidyl
– Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp409.000
Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Cisauk untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait penguasaan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Menurut Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, S.H.,M.H, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di kalangan masyarakat, terutama yang rentan disalahgunakan oleh remaja.
“Dari pengungkapan ini, diperkirakan kita telah menyelamatkan sekitar 150 remaja dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya ini.
Obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer termasuk dalam kategori obat golongan G, yang penyalahgunaannya kerap menjadi pemicu perilaku agresif, termasuk tawuran remaja.
Tindak lanjut dari kasus ini mencakup:
Pemeriksaan intensif terhadap tersangka
Penyitaan dan pendalaman terhadap jaringan peredaran
Penyusunan dan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Polsek Cisauk mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika di lingkungannya,”Pungkasnya. (Ratna)