Polsek Ciputat Timur Ungkap Peredaran Uang Palsu di Wilayah Serua Indah

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dugaan peredaran uang palsu di wilayah hukumnya dan melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin, 09 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sukamulya Raya, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur IPTU Akhmad Kholil Effendi, menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan transaksi menggunakan uang palsu.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat terduga pelaku berinisial ANA melakukan transaksi pembelian makanan di warung bakso milik korban ARIS dengan menggunakan uang pecahan Rp50.000,- yang diduga palsu. Korban kemudian memberikan uang kembalian sebesar Rp40.000,-. Namun setelah uang tersebut terkena air, warna uang luntur dan berubah sehingga korban meyakini uang tersebut palsu.

Mengetahui hal tersebut, korban berteriak dan terduga pelaku berusaha melarikan diri. Berkat kesigapan warga sekitar, terduga berhasil diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat beserta barang bukti. Ketua RT kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Serua Indah AIPTU Rudianto, yang selanjutnya meneruskan laporan ke SPKT Polsek Ciputat Timur.

Petugas Piket Reskrim Polsek Ciputat Timur kemudian mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Ciputat Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui memperoleh uang palsu tersebut melalui transaksi pembelian secara daring di marketplace platform Facebook dan diketahui telah melakukan transaksi serupa sebanyak kurang lebih lima kali. Terduga juga menggunakan istilah “nuyul” untuk menyebut aktivitas berbelanja menggunakan uang palsu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo warna abu-abu, uang palsu senilai Rp490.000,-, enam butir obat keras jenis tramadol, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi B-2093-VI.

Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan pemalsuan dan peredaran uang palsu.

“Tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak perekonomian dan merugikan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Bambang.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa terduga pelaku dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam beberapa pemetaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Penerapan pasal tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap mata uang rupiah. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu,” tambahnya.

Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi cek TKP, pendataan saksi-saksi, koordinasi dengan penyidik, serta pelaporan kepada pimpinan. Saat ini, perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Ciputat Timur.

Polsek Ciputat Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga keamanan serta kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara. (Ratna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *