Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pengeroyokan di Serua, Dua Pelaku Diamankan

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (11/3/2026) pagi.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Akhmad Kholil Efendi bersama Panit 2 IPTU Saipul Gapur, S.H. beserta anggota.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di Jl. Maruga Raya, Kp. Maruga RT 002/004, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Korban diketahui bernama Emon Sanjaya (27), seorang warga Kp. Maruga, Serua.

Kejadian bermula ketika korban sedang membantu saudaranya berjualan di Pasar Bukit dan melihat dua orang pelaku yang diduga meminta uang kepada para pedagang. Korban kemudian menegur para pelaku agar tidak melakukan hal tersebut.

Namun teguran tersebut membuat para pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok mulut. Korban kemudian meninggalkan lokasi, namun dikejar oleh para pelaku hingga ke Jl. Maruga Raya arah Kantor Wali Kota Tangerang Selatan. Saat berhasil menghadang korban, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dan salah satu pelaku membacokkan pisau ke arah kaki korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di paha kanan, betis kiri, telapak kaki kiri, serta memar di mata kiri, dan langsung dilarikan ke RS Permata Pamulang untuk mendapatkan perawatan medis.

Warga yang melihat kejadian tersebut segera berdatangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur segera menuju lokasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A.S. (29) dan M.R. (28) yang merupakan warga Tangerang Selatan.

“Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Polsek Ciputat Timur telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian seperti olah TKP, pendataan saksi, pemeriksaan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Ciputat Timur juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. (Ratna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *