Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur di bawah pimpinan Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Akhmad Kholil Efendi, S.H. dan Panit Reskrim IPTU Saipul Gapur, S.H., bersama anggota opsnal Unit Reskrim.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 07 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di Jl. Cipunegara RT 005/007, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Korban atas nama Yanuar Ardiansyah (26) kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah tahun 2014 dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5.000.000,-.
Kapolsek Ciputat Timur menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada di dalam kamar dan mendengar suara mencurigakan dari arah sepeda motornya yang terparkir di depan rumah. Saat mengintip keluar jendela, korban melihat sepeda motornya sedang didorong oleh pelaku.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan dan bersama warga berhasil mengamankan dua orang pelaku di lokasi kejadian.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MDN alias MBHOT (31) dan TH alias PANCUL (30). Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan modus operandi menggunakan kunci letter T untuk mengambil sepeda motor korban.
Petugas Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang mendapat laporan dari warga dan Pokdarkamtibmas setempat segera mendatangi TKP, melakukan olah TKP, serta mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, STNK dan BPKB, kunci kontak, mata kunci, kunci pas, dua unit handphone, serta barang pribadi milik pelaku.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ciputat Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka, dan akan melaksanakan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Ciputat Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kriminal di lingkungannya. (Ratna)






