Polsek Ciputat Timur Tindaklanjuti Laporan 110 Dugaan KDRT di Kelurahan Sawah

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Polsek Ciputat Timur menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 pada Selasa, 6 Januari 2026 pukul 08.35 WIB, terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jl. Jalak IV No. 80, RT 001/005, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Laporan tersebut diterima dari masyarakat dan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Ciputat Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Fungsi Polsek Ciputat Timur yang dipimpin oleh IPTU Iwan selaku Perwira Pengawas (PAWAS) mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, benar telah terjadi dugaan KDRT yang melibatkan pelapor berinisial M (perempuan) dan terlapor berinisial S (laki-laki), yang berawal dari cekcok rumah tangga pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Guna menjaga situasi tetap aman dan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut, petugas melakukan langkah-langkah kepolisian berupa pengecekan TKP, pengamanan terhadap terlapor, pelaporan hasil penanganan ke Call Center 110 Polres Tangerang Selatan, serta pendokumentasian kegiatan.

Selama proses berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif, dan Polsek Ciputat Timur menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis. (Ratna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *