Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang Selatan, 17 Maret 2026 — Polsek Ciputat Timur melalui Unit Reserse Kriminal melaksanakan kegiatan penyerahan barang bukti berupa kendaraan hasil tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada pemilik yang sah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (17/3) pukul 15.00 WIB bertempat di Mako Polsek Ciputat Timur.
Penyerahan dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., didampingi oleh Kanit Reskrim IPTU Akhmad Kholil Effendi.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi B-9619-WUD, nomor rangka MHKP3CA1JGK110228 dan nomor mesin AA0185568. Kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemilik sah atas nama Kasrin, sesuai dengan dokumen kepemilikan BPKB.
Kapolsek Ciputat Timur menyampaikan bahwa penyerahan barang bukti dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai, mengingat proses penyidikan perkara masih berlangsung.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada korban, agar kendaraan dapat dimanfaatkan kembali, termasuk untuk kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Penyerahan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tanpa menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kapolsek.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. (Ratna)






