Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur kembali menunjukkan respon cepat terhadap informasi masyarakat. Di bawah pimpinan Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H., serta Panit 1 IPDA Dedi Winra Z. Manurung, S.H., jajaran Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP yang terjadi pada Sabtu, 06 Desember 2025 di Kp. Cilalung, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.
Peristiwa berawal sekitar pukul 05.40 WIB ketika korban, S.T (PNS), sedang berolahraga di kawasan Kali Deker dan memarkirkan sepeda motor Honda PCX miliknya di dekat sebuah ruko. Motor tersebut dalam keadaan kunci keyless masih menempel di dashboard. Saat selesai berolahraga sekitar pukul 06.00 WIB, korban terkejut mendapati motornya telah hilang. Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Ciputat Timur.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan pengecekan TKP, penyisiran rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan para saksi. Dari hasil pendalaman, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial A.H. dan segera melakukan penangkapan di rumahnya di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dalam pemeriksaan, A.H. mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor tersebut. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX warna putih, satu unit ponsel Redmi 9A, serta satu pelat nomor kendaraan.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ratna)






