Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang Selatan – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Seorang sopir angkot bernama Candra Saputra alias Kober (38) ditangkap setelah menyerang dua korban dengan senjata tajam di wilayah Rengas, Ciputat Timur, pada Senin (29/9/2025).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika korban Taufik Hidayat (47), petugas penarik uang timer dari Koperasi Wahana Kalpika (KWK) jurusan Lebak Bulus – Pondok Pucung, meminta setoran dari tersangka. Namun, tersangka menolak dan justru memukul korban sambil menuding bahwa korban telah merusak rumah tangganya.
Tak terima dengan perlakuan itu, korban kemudian pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, Ramdan Hidayat (25). Keduanya lalu mencari tersangka untuk menanyakan permasalahan tersebut. Saat bertemu kembali di Jalan Perkutut, tersangka tiba-tiba keluar dari angkot yang dikemudikannya, mengambil sebilah golok dari tas selempang, lalu membacok kepala korban Taufik dan memukul bagian wajahnya dengan gagang senjata.
Melihat ayahnya diserang, Ramdan berusaha melerai. Namun, ia pun turut menjadi sasaran penganiayaan dengan golok oleh tersangka. Peristiwa itu sontak membuat panik warga sekitar dan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berkat respon cepat, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H bersama Panit 2 Iptu Saipul Gapur, S.H. dan tim opsnal segera mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sebilah golok, tas selempang, serta hasil visum dari korban.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Bambang Askar Sodiq.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban Ramdan Hidayat, saksi mata Eko Saputra, serta anggota kepolisian Aiptu Nunuk P. Watihelu yang berada di lokasi.
Polsek Ciputat Timur menegaskan akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna membawa kasus ini ke tahap persidangan. (Ratna)






