Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Perang terhadap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis terus ditabuh. Dalam operasi senyap yang digelar Rabu malam (1/4/2026), Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus seorang pria berinisial A.S. (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi lintas wilayah.
Penangkapan yang berlangsung di kawasan strategis Simpang Pokok Jengkol, Jalan Sudirman, Kelurahan Batang Serosa ini sempat menarik perhatian warga. Pasalnya, tersangka A.S. tak berkutik saat petugas mengepungnya tepat pukul 23.30 WIB.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Mandau mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan buah dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran gelap narkoba. Tersangka AS ditangkap dengan barang bukti yang cukup signifikan,” tegas Kapolsek dalam keterangan resminya.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 82 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Beat hitam milik tersangka. Selain barang bukti haram tersebut, polisi juga menyita:
Uang tunai senilai Rp4.200.000 (diduga hasil transaksi).
Dua unit smartphone (Oppo A78 dan iPhone 11 Pro) yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Satu unit sepeda motor sebagai sarana mobilitas tersangka.
Kini, A.S. harus mendekam di sel tahanan Polsek Mandau. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman maksimal, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tambah pihak kepolisian.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama di atas A.S. Polisi juga melakukan tes urine dan pendalaman digital pada ponsel tersangka guna memetakan jaringan pengedar lainnya di wilayah Kecamatan Mandau.
Pihak Kepolisian mengapresiasi keberanian warga dalam melapor. Sinergi ini dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkotika yang mengancam generasi muda di Kabupaten Bengkalis. Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center kepolisian atau kantor polisi terdekat.(FN)






