Polres Bangkalis Terus Tabuh Genderang Perang Narkoba, Satu Pengedar Ekstasi Kembali Masuk Sel

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Komitmen Polsek Mandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi penyergapan cepat pada Rabu malam (1/4/2026), Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus seorang pria berinisial D.K alias I (25) yang kedapatan membawa puluhan butir pil ekstasi.

Ironisnya, penangkapan ini terjadi di lokasi yang cukup terbuka, yakni di kawasan Jalan Sudirman, tepat di depan Kantor Camat Mandau, Kelurahan Air Jamban. Tersangka tak berkutik saat petugas mengepungnya sekitar pukul 22.30 WIB berdasarkan laporan akurat dari masyarakat.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Mandau mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap keresahan warga terkait aktivitas mencurigakan di area tersebut.

“Tim langsung bergerak ke titik sasaran setelah menerima informasi valid. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 30 butir narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan tersangka di dalam kantong celananya,” ungkap Kapolsek Mandau dalam rilis resminya.

Selain puluhan butir pil haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya:

Satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Satu unit telepon genggam (HP) sebagai alat komunikasi transaksi.

Uang tunai sebesar Rp1.335.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkoba.

 

Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian, tersangka D.K alias I mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang identitasnya kini telah dikantongi petugas. Polisi memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja.

“Tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari pihak lain. Saat ini tim sedang melakukan pengembangan di lapangan dan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut. Kami tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba di Mandau,” tegas pihak kepolisian.

Tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Atas perbuatannya, D.K dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan medis dan administratif, termasuk tes urine dan pendokumentasian barang bukti guna melengkapi berkas perkara. Kepolisian kembali mengimbau warga agar tetap berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Mandau.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *