Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Ciputat Timur, Motor Curian Kembali ke Pemilik

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan terkait aksi pencurian di Jl. Cipunegara RT 005/007, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu 7 Januari 2026.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Jumat (23/1/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Akhmad Kholil Efendi dan Ps. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto.

“Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mengamankan dua pelaku, yakni T.H. (30) dan M.D.N. (31),” ujar Kapolsek.

Kompol Bambang Askar menjelaskan, tersangka T.H. berperan sebagai pelaku utama yang merencanakan aksi pencurian, menyediakan kunci letter Y, serta mengambil sepeda motor milik korban. Sementara itu, tersangka M.D.N. berperan mengawasi situasi sekitar saat aksi pencurian berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Ciputat Timur juga secara langsung menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan kepada pemiliknya.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolsek dan jajaran atas motor yang telah dikembalikan kepada saya,” ucap Yanuar selaku pemilik kendaraan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. (Ratna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *