Perihal Penertiban Rumah Karaoke Jamrud Khatulistiwa 2, Ini Penjelasan Kasatpol PP

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Penertiban rumah karaoke Jamrud Khatulistiwa 2 milik Hengki yang berlokasi di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo , Jateng sudah sesuai prosedur, meski ada yang menganggap menyalahi peraturan. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Purworejo Budi Wibowo, S.Sos, M.Si kepada awak media saat dikonfirmasi ruang kerjanya, Jum’at(18/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.”Proses penertiban rumah karaoke tersebut sudah sesuai prosedur, sebab sebelumnya kami sudah melakukan tahapan- tahapan sesuai aturan yang ditetapkan Pemkab Purworejo. Dari awal pemilik sudah diperingatkan bahwa bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang, sebab berada di lahan hijau.Oleh karenanyakami melakukan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa ada praktik tebang pilih,” jelasnya.

Lebih lanjut Budi menyebut hingga saat ini pihaknya telah memproses dua lokasi rumah karaoke yang dianggap menyalahi aturan, yaitu Jamrud Katulistiwa 2 milik Hengki di Kecamatan Purwodadi dan Oktopus milik Betty yang berlokasi di Niten, Kecamatan Banyuurip,” ujarnya.

Meski begitu, kata Budi kami tetap akan menertibkan terhadap bangunan yang melanggar tata ruang dan perbup.“Penertiban dilakukan secara bertahap. Untuk rumah karaoke milik Hengki sudah kami tertibkan karena tidak ada upaya hukum dari pemiliknya. Sedangkan untuk yang di Niten milik Betty, saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, sehingga belum bisa kami eksekusi,” kat Budi.

Menurutnya, proses hukum terhadap karaoke milik Betty telah berlangsung sejak lama, Pemkab Purworejo juga telah menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, namun pemilik tetap mengajukan kasasi. Karena itu, Satpol PP menghormati proses hukum dan belum melakukan pembongkaran.Hingga saat ini kami masih menunggu keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung,” jelasnya.

Budi menambahkan bahwa untuk kasus karaoke Jamrud Katulistiwa merupakan pelanggaran administratif, sehingga tidak memerlukan putusan pengadilan untuk dieksekusi.

“Prosesnya sudah jelas. Pemilik sudah diberi surat peringatan 1, 2, dan 3 dari Dinas PUPR. Karena tidak diindahkan, DPUPR melaporkan ke Bupati, dan Bupati memerintahkan kami untuk menindaklanjuti. Semua berjalan sesuai SOP, termasuk sosialisasi yang dilakukan di tingkat kecamatan,” ungkapnya.

Selain dua tempat lokasi yang sudah diproses secara hukum, kata Budi, masih ada satu lokasi karaoke lainnya yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan belum diumumkan ke publik. Bangunan tersebut juga dinilai melanggar tata ruang karena berdiri di atas lahan sawah lestari, sehingga tidak memungkinkan untuk mendapatkan izin usaha karaoke.

“Jadi perlu kami tegaskan, tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan ini. Semua tempat yang melanggar akan diproses secara bertahap, sesuai aturan. Tidak bisa langsung dibongkar serentak karena harus mengikuti prosedur dan menghargai hak hukum masing-masing pihak,” tegasnya.

Dalam setiap surat peringatan yang dilayangkan, pihak pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran dan pengosongan bangunan secara mandiri. Namun, dalam kasus di Jamrud Katulistiwa 2, imbauan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga penertiban harus dilakukan oleh aparat,” pungkasnya. (Kun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *