Rakyatmerdekanews.co.id, Duri, Bathin Solapan – Penolakan surat audiensi oleh Humas PT. Patra Drilling Contractor (PDC), Wilayah Duri-Riau terhadap Anak tempatan Melayu lokal dari Aliansi Anak Melayu pada Kamis, 27 Juni 2025, menuai sorotan. Selain lembaga adat, tokoh muda Riau yang juga pegiat media sosial, Habib Dwi Wahyudha (Habib HDW), turut menyayangkan sikap Humas perusahaan tersebut.
Dalam sebuah wawancara eksklusif di Duri, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Pemuda Desa Muara, Basung Habib HDW mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai penolakan ini sebagai bentuk penutupan ruang komunikasi antara perusahaan dan masyarakat Melayu setempat.
Menurut Pemuda Desa Muara Basung Habib, PT.PDC sebagai perusahaan besar di bawah naungan Pertamina Hulu Rokan (PHR), seharusnya Humas menjadi teladan dalam membangun komunikasi dua arah dengan komunikasi lokal, Jika perusahaan sekelas ini tidak mau mendengar atau bahkan menerima surat dari masyarakat Melayu lokal tempatan, masyarakat kecamatan Bathin Solapan dan Mandau, contoh surat yang sudah dilayangkan Aliansi Anak Melayu ditolak dan ditulis dibuku Tamu DITOLAK Humas, apa yang bisa kita harapkan soal transparansi ke depannya? ujarnya.
“Saya sangat menyayangkan sikap Humas PT. PDC yang menolak surat audiensi itu. Surat tersebut bukan bentuk protes atau tekanan, melainkan sebuah pintu silaturahmi yang dibuka oleh anak-anak Melayu kepada perusahaan yang beroperasi di tanah kelahiran mereka sendiri,” tegas Habib.
Habib menekankan bahwa anak-anak Melayu lokal Aliansi Anak Melayu bukan sekadar objek pembangunan, melainkan bagian integral dari kekuatan daerah yang perlu dilibatkan. Ia juga menegaskan bahwa isu ini tidak boleh dianggap remeh karena berkaitan langsung dengan kepercayaan publik.
“Yang diminta bukan uang atau fasilitas mewah. Hanya komunikasi, ruang duduk bersama, dan pengakuan bahwa anak tempatan punya hak bersuara mendapatkan kerja ditempat tanah kelahiran nya, Sesuai dengan amanah ibu bupati Bengkalis.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tentang Tenaga Kerja Lokal. Perda ini bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak-hak tenaga kerja lokal agar memperoleh pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Perusahaan diwajibkan memprioritaskan penerimaan tenaga kerja lokal, dengan ketentuan minimal 70% tenaga kerja lokal dan 30% tenaga kerja luar. Jangan tutup pintu silaturahmi hanya karena anggapan Aliansi Anak Melayu‘ bukan siapa-siapa’,” lanjutnya.
Habib mendukung penuh langkah elegan Aliansi Anak Melayu, Di Ketua Fredi Noza, dan Kecaman Tameng Adat Melayu melalui Ketua Hulubalang Depi Rusdianto dalam menyampaikan aspirasi. Ia khawatir penolakan sepihak justru dapat memicu ketegangan yang tidak perlu.
“Saya mendukung penuh langkah Aliansi Anak Melayu dan Tameng Adat Bathin Solapan dan berharap PT. PDC bisa segera merespons dengan bijak. Jangan menunggu sampai gelombang protes makin besar. Komunikasi lebih cepat itu lebih baik,” tutup Habib.
Hingga saat ini, masyarakat, Aliansi Anak Melayu dan tokoh adat Kecamatan Bathin Solapan masih menantikan klarifikasi resmi dari PT. PDC, dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki pendekatannya dan menunjukkan komitmen untuk bersinergi dengan masyarakat setempat.(FN)






