Pemerintah Putar Arah Soal Dana Desa, APDESI: Ini Bukti Presiden Dengarkan Suara Desa

Jakarta – RMNews: Pemerintah pusat memastikan akan melunasi kekurangan pembayaran Dana Desa tahun anggaran 2025 pada 2026, sebuah keputusan yang disebut sebagai perubahan sikap signifikan setelah muncul desakan kuat dari berbagai asosiasi desa. Kepastian itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (4/12)

Yandri menegaskan, kekurangan Dana Desa 2025 tidak akan mengurangi pagu Dana Desa 2026. Kekurangan tersebut akan dicatat sebagai kewajiban pemerintah dan dibayarkan menggunakan sumber pendapatan selain Dana Desa.

Read More

“Selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang dibayarkan di tahun anggaran 2026. Jadi tidak mengganggu Dana Desa 2026,” ujarnya.

Pemerintah akhirnya membuka ruang koreksi. Selain menjamin pembayaran tahun depan, pemerintah menyiapkan empat jalur penyelamatan anggaran bagi desa. Mulai dari penggunaan sisa dana earmarked untuk menutup non-earmarked, pemanfaatan dana penyertaan modal ke BUMDes, hingga penggunaan penghematan anggaran dan SILPA 2025.

Pemerintah juga akan menerbitkan surat edaran bersama sebagai dasar hukum agar pemerintah kabupaten/kota dan desa dapat segera menindaklanjuti kebijakan tersebut.

APDESI: Presiden Dengarkan Aspirasi Desa

Sekretaris Jenderal Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Muksalmina, mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai sebagai bentuk kepekaan terhadap masalah yang menimpa desa.

“Kita menyambut baik dan gembira atas perubahan sikap pemerintah pusat terkait penganggaran ulang Dana Desa non-earmark sisa 2025,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan relaksasi penggunaan dana earmark menjadi angin segar bagi ribuan desa yang sebelumnya kelabakan akibat pemotongan dana non-earmark secara mendadak.

“Ini sangat membantu pemerintah desa yang mengalami kebingungan akibat kebijakan sebelumnya,” tambahnya.

Muksalmina juga menegaskan bahwa keputusan ini diyakini lahir karena Presiden Prabowo Subianto mendengarkan masukan dari para kepala desa dan asosiasi desa.

“Atas nama APDESI, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi. Kami yakin kebijakan ini lahir atas dasar kepekaan Bapak Presiden setelah mendengarkan berbagai masukan,” ujarnya.

Ia menutup dengan harapan agar kebijakan terkait desa di masa mendatang ditetapkan dengan lebih hati-hati dan terukur sehingga tidak kembali menimbulkan kegaduhan. (ips)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *