Pasutri Di Kampar Ditangkap Polisi Lantaran Seks Menyimpang Dengan Anak Tiri

Rakyatmerdekanews.co.id, Kampar – Polres Kampar meringkus pasangan suami istri berinisial P, 46, dan R, 49, karena memaksa anaknya untuk melakukan hubungan seks secara bersama-sama atau threesome.

Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan ibu kandung korban dan juga bapak tirinya secara bersama-sama.

“Mereka melakukan adegan seks menyimpang secara bersama-sama (threesome). Pelaku R ibu kandung korban dan P bapak tirinya,” ungkap Gian di Mapolres Kampar, Kamis (22/5/25)

Gian menjelaskan aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan pelaku sejak 2014.

“Korban saat itu berusia 12 tahun,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya P dan istrinya melakukan hubungan badan di kamarnya, lalu mereka pindah ke kamar korban.

P kemudian meraba tubuh dan membuka pakaian korban yang sedang tidur, serta melakukan hubungan badan.

Mirisnya, ibu kandung korban malah bukan melarang, tetapi membiarkan aksi bejat suaminya.

“Aksi tersebut dilakukan sejak 2014 berlanjut sampai 2025. Mereka bahkan melakukan bertiga adegan menyimpang itu. Sudah tidak terhitung berapa kali mereka melakukan aksi tersebut. Ini sangat miris sekali,” beber Gian.

Pelaku R menikah dengan P, sejak suaminya meninggal dunia. Dia memiliki dua orang anak.

R mengaku pasrah anaknya disetubuhi oleh suaminya, karena di bawah ancaman.

Meski mengaku sudah pernah berontak, tetapi suaminya tak bisa ditahan.

“Pelaku P mengancam akan membakar rumah, mencari wanita lain atau tidak menyekolahkan kalau korban menolak. Jadi, istrinya mengaku hanya bisa pasrah,” jelas Gian.

Setelah berusia 23 tahun korban merasa sudah tidak tahan dengan pelakuan bapak tirinya.

Korban kemudian menceritakan masalah itu kepada tantenya yang berada di Jakarta.

Lantaran masih belum percaya, tantenya datang ke tempat tinggal korban di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Setelah mendengar langsung pengakuan korban, akhirnya tantenya melapor ke Polres Kampar.

“Korban sebelumnya tidak berani bercerita atau melapor karena di bawah tekanan. Setelah berusia 23 tahun, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita ke tantenya,” sebut Gian.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kampar menangkap pasutri tersebut. Kedua pelaku mengakui perbuatannya.

R selaku bapak tiri korban, memiliki perilaku seks menyimpang.

Dia mengaku, aksi tersebut dilakukan karena salah satu dampak keseringan menonton film porno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82, tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, dan pelaku R, dijerat dengan Pasal 82, tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn/FN)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *