Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MFY (33), yang diketahui merupakan oknum karyawan honorer di UPTD Dinas PU Kecamatan Mandau, tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Senin (30/3/2026) dini hari.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., berlangsung dramatis di Gang Nuri, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. Keheningan dini hari sekitar pukul 01.40 WIB tersebut pecah saat petugas mengepung pelaku yang gerak-geriknya telah dipantau sejak lama.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan keresahan masyarakat. Lokasi penangkapan disinyalir kerap menjadi titik transaksi barang haram.
“Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang masih berada di tangan pelaku. Ia tertangkap tangan (caught red-handed) sedang menguasai barang bukti tersebut,” ujar AKP Tidar dalam keterangan resminya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat kotor 0,33 gram serta satu unit ponsel Samsung A20s yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Dalam proses interogasi awal, MFY mengakui bahwa kristal putih tersebut adalah miliknya. Mirisnya, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial DR (kini masuk DPO) dengan sistem hutang seharga Rp250.000 untuk dua paket kecil.
Keterlibatan MFY semakin diperkuat dengan hasil tes urine yang menyatakan dirinya positif mengandung methamphetamine. Hal ini mengindikasikan bahwa selain menguasai barang, oknum honorer tersebut juga merupakan pengguna aktif.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bengkalis untuk pengembangan lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti di sini dan akan terus memburu pemasok berinisial DR tersebut,” tegas AKP Tidar.
Atas perbuatannya, MFY kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang cukup lama.
Polres Bengkalis pun kembali mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Kabupaten Bengkalis dari bahaya narkotika.(FN)






