Rakyatmerdekanews.co.id, Kampar Kiri Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar kembali menunjukkan taringnya dalam mengungkap kasus kriminalitas menonjol. Hanya dalam hitungan jam setelah penemuan jasad korban, tim kepolisian berhasil meringkus AT, terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Johan (48) di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kamis (26/12/2025).
Keberhasilan ini menambah daftar panjang prestasi Satreskrim Polres Kampar setelah sebelumnya juga berhasil mengungkap kasus serupa, yakni pembunuhan berencana terhadap korban bernama Fitrah di wilayah Kecamatan Bangkinang.
Peristiwa bermula saat masyarakat melaporkan adanya penemuan sesosok mayat di area perkebunan sawit. Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar segera bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan identifikasi dan penyelidikan awal.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menginstruksikan tim untuk berkoordinasi dengan Polsek Kampar Kiri Hilir guna mengepung ruang gerak pelaku.
“Berkat laporan cepat dari masyarakat, tim opsnal langsung kami instruksikan menuju lokasi dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek setempat. Hasilnya, setelah dilakukan pendalaman di TKP, tim berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari empat jam,” ungkap AKP Gian.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa motif di balik aksi keji ini adalah dendam pribadi. Mirisnya, pelaku ternyata masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
AKP Gian membeberkan bahwa pelaku merasa sakit hati karena korban diduga sering melakukan pencurian alat pemanen sawit (dodos) milik pelaku. Meski korban sempat meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, namun janji tersebut kerap diingkari, hingga akhirnya pelaku gelap mata dan menghabisi nyawa korban.
“Pelaku mengaku dendam karena korban sering mencuri dodos sawit miliknya. Meski sering berjanji akan berubah, namun terus diulangi hingga memicu kemarahan pelaku,” lanjut Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku AT beserta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi korban telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
AKP Gian Wiatma Jonimandala memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Kampar. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
“Untuk para pelaku tindak pidana, kalian bisa saja lari, tapi kami pastikan kalian tidak akan pernah bisa bersembunyi. Kami akan temukan kalian di mana pun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kalian,” tegasnya menutup keterangan.(FN)






