Rakyatmerdekanews.co.id, Bireun – Fenomena minimnya siswa dan siswi, mulai dari jenjang,TK SD, SMP dan SMA / SMK di sejumlah sekolah di Kabupaten Bireuen yang menggunakan simbol-simbol resmi sekolah, seperti lencana (badge), dasi, topi, dan atribut lainnya, menjadi sorotan kalangan pendidik dan masyarakat. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap semangat kebanggaan dan kedisiplinan peserta didik di lingkungan sekolah.
Pantauan di beberapa sekolah tingkat, SD SMP dan SMA di Bireuen, Senin ( 26/5/2025) menunjukkan bahwa sebagian besar siswa datang tanpa mengenakan atribut lengkap seragam sekolah. Beberapa bahkan mengabaikan penggunaan lencana nama atau lambang sekolah yang seharusnya melekat di seragam mereka.
Padahal, simbol tersebut bukan hanya bagian dari aturan berpakaian, melainkan juga sarat makna dalam dunia pendidikan.
Minimnya pengawasan, kurangnya pemahaman terhadap makna simbol, serta pergeseran nilai-nilai kedisiplinan disebut-sebut sebagai penyebab utama. “Simbol sekolah bukan sekadar pelengkap pakaian, tetapi mencerminkan identitas, kebanggaan, dan tanggung jawab siswa sebagai bagian dari lembaga pendidikan.”
Simbol-simbol sekolah merupakan representasi dari nilai-nilai luhur pendidikan seperti kedisiplinan, tanggung jawab, integritas, serta semangat kebersamaan. Lencana sekolah misalnya, melambangkan identitas dan rasa memiliki terhadap institusi pendidikan. Ketika siswa mengenakan simbol tersebut, sejatinya mereka membawa nama baik sekolah ke mana pun mereka pergi.
Kurangnya kesadaran ini harus segera ditanggapi dengan pendekatan edukatif, bukan sekadar hukuman. “Perlu ada pembinaan yang menanamkan arti penting simbol sekolah sejak dini. Anak-anak harus diajak memahami bahwa memakai atribut sekolah adalah bagian dari pembentukan karakter,” ujar Nurhayati, seorang warga di kecamatan kota juang Bireuen.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen, maupun Kacabdin diharapkan dapat mengambil langkah strategis, seperti mengadakan program pembinaan karakter dan kampanye edukatif tentang pentingnya simbol sekolah. Kerja sama dengan orang tua juga sangat dibutuhkan untuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan sejak dari rumah.
Simbol sekolah tidak hanya sekadar kain atau logam kecil yang disematkan di dada. Ia adalah wujud kebanggaan, lambang perjuangan, dan fondasi dari jiwa pendidikan. Membangun kesadaran akan makna simbol berarti membentuk generasi yang berkarakter dan berkomitmen pada nilai-nilai luhur pendidikan
Memang tidak ada undang-undang khusus yang mengatur penggunaan simbol sekolah, tetapi beberapa peraturan dan undang-undang terkait pendidikan, hak cipta, dan lambang negara memberikan dasar hukum yang relevan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan dasar untuk pengaturan seragam sekolah.(Hendra)






