Menkeu Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak Toko Online di Indonesia

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memberlakukan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025. Pungutan ini sebesar 0,5% dari peredaran bruto, dan dikenakan kepada pedagang dalam negeri yang berdagang melalui sistem elektronik, termasuk jasa ekspedisi dan asuransi.

PPh hanya dipungut jika omzet pedagang melebihi Rp500 juta per tahun. Pedagang diwajibkan menyampaikan surat pernyataan omzet jika melebihi batas tersebut. Bagi UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta, pajak tidak dikenakan.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan pergeseran dari sistem pembayaran pajak mandiri ke sistem pemungutan otomatis oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan, kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan menutup celah ekonomi bayangan (shadow economy), terutama dari sektor perdagangan digital. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi internal dan akan diumumkan secara terbuka saat telah resmi diberlakukan. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *