Melalui Pelabuhan Tanjung Priok 3 Ton sisik Trenggiling Diselundupkan

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Penindakan yang dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut di Kantor Bea Dan Cukai Tanjung Priok, Rabu (4/3/2026),dihadiri perwakilan instansi di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok.

Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok menyampaikan bahwa Pelabuhan Tanjung Priok sebagai gerbang utama perdagangan internasional memiliki komitmen kuat untuk mendukung penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas ekspor-impor.

“Pelindo mendukung penuh upaya penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai bersama BKSDA dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Sebagai pengelola pelabuhan, kami terus memperkuat koordinasi dan sistem pengawasan di kawasan pelabuhan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” ujar Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling kering dengan total berat mencapai 3.053 kilogram. Jika merujuk pada nilai pasar gelap yang diperkirakan sekitar Rp60 juta per kilogram, potensi nilai ekonomi dari barang ilegal tersebut dapat mencapai ratusan miliar rupiah.

Pengungkapan ini berawal dari analisis dan pemindaian terhadap peti kemas ekspor yang masuk ke kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam dokumen ekspor dideklarasikan sebagai teripang kering dan mi instan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sisik trenggiling yang tidak diberitahukan dalam dokumen ekspor.

Selain sisik trenggiling, petugas juga menemukan teripang dalam kondisi kering yang turut dimuat dalam pengiriman tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, negara tujuan penyelundupan adalah Kamboja.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia, sehingga segala bentuk perdagangan bagian tubuhnya, termasuk sisik, merupakan tindakan ilegal. Selain itu, untuk memperoleh 1 kilogram sisik trenggiling diperkirakan membutuhkan 4 hingga 6 ekor trenggiling, sehingga perdagangan ini memberikan ancaman serius terhadap kelestarian satwa tersebut.

Saat ini proses penyelidikan masih terus didalami oleh aparat terkait guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.(Delly M)

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *